"Rencana awal 16 adegan, tapi ada tambahan dua adegan," terang Kapolsek Kandai, Kompol Redi Hartono, Rabu (19/2/2020).
Rekonstruksi digelar di Mapolres Kendari. Saat melakukan adegan rekonstruksi, Fajar terus menundukkan kepala.
Dia sama sekali tak berani mengangkat kepala untuk melihat keluarganya yang juga turut hadir dalam rekonstruksi hari ini.
"Adegannya ini mulai dari awal sejak tersangka duduk (minum) miras hingga masuk ke dalam kamar korban dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tabung gas 3 kg," kata Kompol Redi.
Redi mengatakan sejauh ini dari pengakuan korban jika alasan pembunuhan dilakukannya karena dendam.
![]() |
"Motifnya dendam, katanya karena tanah," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Anjar dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Norma, ibu korban mengatakan tidak ada persoalan dendam apalagi urusan tanah antara putrinya dengan pelaku.
"Bohong itu kalau katanya gara-gara tanah, anak saya dan pelaku baru pertama bertemu Agustus 2019," kata Norma.
Pembunuhan ini terjadi awal Januari 2020. Saat itu Anjar yang mabuk memasuki rumah Riska dan membunuhnya menggunakan tabung gas 3 kg. Dia menghantamkan kepala Riska yang sedang tidur bersama anaknya yang berusia 17 bulan.
Riska saat itu sedang mengandung anak ketiga yang berusia lima bulan. Tidak hanya Riska, Anjar juga tega memukul anak Riska yang berusia 17 bulan, Riska akhirnya menghembuskan nafas setelah menjalani perawatan dua hari. Sementara anaknya selamat. (jbr/fdn)