Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya mengatakan, pelaku penusukan sudah ditangkap. Pelaku merupakan anak remaja 16 tahun berinisial D. Kejadian itu berlangsung pada Minggu (10/11/2019), malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikejar sampai di Jalan Abdullah Silondae, lalu pelaku menusuk korban, terang Ketut saat jumpa pers di Mapolsek Mandonga, Kendari, Selasa (12/11/019).
Dikatakannya, usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan di RS Ismoyo. Meskipun sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Kejadiannya minggu malam, pelaku sempat buron dua hari hingga akhirnya hari ini berhasil kami amankan. Pelaku juga diamankan beserta barang bukti berupa baju, badik dan sepeda motor," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No: 51/1951.
Halaman 2 dari 2