Lagi-lagi keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut masih berada di Jakarta. Informasi teranyar itu disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Awalnya kedatangan Haris ke KPK berkaitan dengan seorang yang mengaku memiliki informasi dugaan kejahatan lain dari Nurhadi. Lantas Haris menyoroti kinerja KPK saat ini terutama berkaitan dengan status buron yang kini disematkan pada Nurhadi.
"Jadi sebetulnya ingin mempertanyakan KPK juga... kenapa dengan gampangnya (menetapkan DPO). Artinya memang syaratnya sudah terpenuhi untuk di-DPO-kan. Tapi kenapa tidak dicari, karena ada informasinya cukup jelas bahwa pengacaranya bilang dia ada di Jakarta," kata Haris di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris sendiri mengaku mendengarkan bisik-bisik informasi keberadaan Nurhadi. Dia pun meyakini KPK pasti sudah mendengar informasi itu.
"Semua orang dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana, cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection, yang KPK kok jadi kayak penakut gini tidak berani ambil orang tersebut, dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," ujar Haris.
"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," imbuhnya.
"DPO formalitas, karena KPK tidak berani tangkap Nurhadi dan menantunya. Jadi status itu, jadi kan lucu," kata Haris lagi.
Simak Video "Jejak Kelam Eks Sekjen MA Nurhadi 'Si Buronan' KPK"
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain yaitu menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
![]() |
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Setelahnya Nurhadi dan 2 tersangka lain itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan KPK. Akhirnya KPK menetapkan ketiganya sebagai buron.
Di sisi lain ada LSM bernama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggelar sayembara berhadiah iPhone 11 bagi yang bisa menginformasikan keberadaan Nurhadi.