Jakarta -
Keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih belum diketahui. Informasi terakhir muncul dari Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari Nurhadi bila kliennya itu berada di Jakarta.
Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum tahu pasti apakah Maqdir sebagai kuasa hukum atau bukan. Meski begitu, Ali menyebut Maqdir kemungkinan akan dipanggil untuk mencari tahu keberadaan Nurhadi yang berstatus buron itu.
"Terkait dengan apa yang disampaikan, informasi-informasi dari media, terkait apakah di sana ada unsur kesengajaan yang diketahui termasuk juga Pak Maqdir dan sengaja menyembunyikan para tersangka dan jika kemudian itu terpenuhi ya kami tidak segan-segan untuk memanggilnya," ucap Ali kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali juga mengingatkan soal adanya ancaman pidana pada siapapun yang berupaya menyembunyikan Nurhadi. Pidana perintangan penyidikan sebelumnya beberapa kali sudah diterapkan KPK termasuk pada Fredrich Yunadi yang sebelumnya diketahui sebagai kuasa hukum dari Setya Novanto.
"Sekali lagi kami ingatkan ke semua pihak sembunyikan orang-orang yang kami cari itu masuk DPO dengan sengaja tentunya maka itu dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Maqdir Ismail (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Pada Minggu (16/2) kemarin, Maqdir memang sempat memberikan informasi tentang keberadaan Nurhadi. Maqdir menyebut Nurhadi berada di Jakarta.
"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir.
Nurhadi berstatus buronan dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Tak hanya Nurhadi, ada 2 orang lainnya yang juga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Rezky merupakan menantu Nurhadi yang disangkakan membantunya mendapatkan suap dari Hiendra yang disebut sebagai pengusaha yang mengurus perkara di MA.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini