Haris Azhar Tiba-tiba ke KPK, Ngaku Bawa 'Whistleblower' untuk Kasus Nurhadi

Haris Azhar Tiba-tiba ke KPK, Ngaku Bawa 'Whistleblower' untuk Kasus Nurhadi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 12:47 WIB
Haris Azhar
Haris Azhar yang mengaku membawa seorang whistleblower yang menurutnya bisa membongkar kasus lain terkait mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum pernah memunculkan wajahnya ke KPK sejak berstatus tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Kini ada lagi seorang yang mengaku memiliki informasi mengenai dugaan catatan kejahatan lain yang dilakukan Nurhadi.

Seorang itu ditemani Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bertandang ke KPK. Haris menyebut seorang yang ditemaninya merupakan whistleblower yang menurutnya bisa membantu mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan Nurhadi.

"Hari ini saya datang ke KPK dalam kaitan dengan kasus dugaan TPPU atas nama Nurhadi. Jadi saya mendampingi whistleblower-nya, mengungkap kejahatannya," ucap Haris di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Whistleblower bila diterjemahkan secara bebas berarti seorang yang memberikan informasi mengenai orang lain atau entitas tertentu yang terlibat dalam kejahatan. Untuk diketahui Nurhadi saat ini dijerat KPK terkait suap dan gratifikasi, belum ada sangkaan terkait TPPU.

Selain urusan itu, Haris mengaku mendampingi seorang bernama Wefan Paulus atau Paulus Welly Afandy. Dia disebut Haris merupakan saksi yang sedianya dipanggil penyidik KPK pada Senin (17/2) kemarin.

"Hari ini sudah datang menemani saksi lain lagi yang kontributif untuk pengungkapan kasus ini, atas nama Pak Wevan Paulus," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain yaitu menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Halaman 2 dari 2
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads