Mahfud Sebut Ada Salah Ketik, DPR-Pemerintah Akan Perbaiki Omnibus Law

Mahfud Sebut Ada Salah Ketik, DPR-Pemerintah Akan Perbaiki Omnibus Law

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 12:04 WIB
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom
Jakarta -

Kesalahan ketikan pada kalimat 'PP bisa ubah UU' di draf omnibus law menjadi polemik. Atas hal ini, DPR RI akan menjadwalkan rapat dengan pemerintah untuk memperbaiki sekaligus me-review draf omnibus law.

"Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan, oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Dasco memaklumi jika ada kesalahan ketik. Menurutnya, selagi masih berbentuk draf, perbaikan masih bisa dilakukan.

"Ya ini kan drafnya tebal sekali ya, kemudian ada kemarin tenggat waktu yang sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin, jadi human error itu masih bisa saja terjadi. Dan itu kan baru draf yang kemudian masih sangat bisa diperbaiki," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kita mungkin akan rapim minggu ini, tapi kemudian untuk jadwal dengan pemerintah itu setelah kita bamuskan setelah rapim," katanya. Rapat dengan pemerintah akan dijadwalkan setelah rapat pimpinan DPR. Dasco meminta dalam rapat itu bisa ditemukan solusi dari seluruh hal yang bersifat kontroversial dari omnibus law.

"Mari saja kita sama-sama nanti mengamati dalam proses-proses pembahasan supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat substantif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian," lanjut Dasco.

Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut UU tidak bisa diganti dengan PP. Dia mengatakan ada kekeliruan dalam ketikan.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa, tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads