Beda Internal Pemerintah Soal 'PP Bisa Ubah UU': Typo vs Direncanakan

Round-Up

Beda Internal Pemerintah Soal 'PP Bisa Ubah UU': Typo vs Direncanakan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 07:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Andhika/detikcom)
Presiden Jokowi (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Perbedaan sikap ditunjukkan internal pemerintah dalam menanggapi pasal di omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP). Sikap berbeda tersebut ditunjukkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebagaimana dikutip sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.

Kemenko kemudian memberi penjelasan. Kemenko menegaskan pasal tersebut tak semata-mata memberikan kekuasaan penuh kepada Jokowi untuk mengubah UU melalui PP. Pemerintah Pusat dalam menetapkan PP dimaksud dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi perekonomian global yang dinamis ditambah era disrupsi saat ini menuntut Pemerintah harus cepat mengambil keputusan di bidang perekonomian yang bersifat sangat segera. Kecepatan pengambilan keputusan kebijakan pemerintah sangat diperlukan apabila Indonesia tidak ingin semakin tertinggal di kawasan ASEAN. Berdasarkan data IMF World Economic Outlook Data Oktober 2019, walaupun pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak kuartal II 2019 berada pada urutan ke-3 negara-negara G20, namun jika dibandingkan dengan data keseluruhan secara rata-rata kecepatan pertumbuhan ekonomi dalam 10 tahun, Indonesia masih kalah dengan Laos (peringkat 6), Kamboja (peringkat 10), Myanmar (peringkat 15), Filipina (peringkat 20), dan Vietnam (peringkat 21)," tulis Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna dalam hak jawabnya saat menanggapi pernyataan Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti yang menilai pasal itu bisa membuat Presiden menjadi otoriter, Senin (17/2).

"Usulan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut, pada intinya tetap menghormati peran DPR RI dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, karena pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Jika harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang, akan memerlukan waktu dan proses antara lain mengusulkan perubahan program legislasi nasional dan pembahasan Pemerintah dengan DPR RI," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Namun, hal berbeda justru disampaikan kementerian lainnya. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan draft RUU tersebut.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).

Tak hanya Mahfud, Menkum HAM Yasonna Laoly justru lebih tegas menyebut pasal tersebut salah ketik. Yasonna menegaskan tidak mungkin PP bisa mengubah UU.

"Ya, ya, nggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Namun, Yasonna memastikan eksekutif tidak perlu kembali merevisi pasal. Perbaikan bisa dilakukan di DPR karena draf RUU sudah disetor ke legislatif.

"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki," ujar Yasonna.

Sementara, pihak Istana mengimbau agar semua pihak tidak berprasangka buruk. Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan RUU tersebut masih berupa draft yang bisa mengalami perubahan dalam pembahasannya. Dia pun senada dengan Mahfud dan Yasonna yang menyebut tak mungkin PP bisa mengubah UU.

Ngabalin memahami maksud dari 'PP bisa mengubah UU' itu sebenarnya berkaitan dengan Perda, bukan UU. Perda-Perda yang bertentangan dengan UU di atasnya bisa diubah lewat PP. Dia menegaskan tak ada niat buruk dari draf Omnibus Law Cipta Kerja bikinan pemerintah.

"Itu kan draf. Namanya juga draf. Tentu ini bisa didiskusikan lebih lanjut. PP mengubah UU, sudah pasti tidak mungkin," kata Ngabalin saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads