Perbedaan sikap ditunjukkan internal pemerintah dalam menanggapi pasal di omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP). Sikap berbeda tersebut ditunjukkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebagaimana dikutip sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
Kemenko kemudian memberi penjelasan. Kemenko menegaskan pasal tersebut tak semata-mata memberikan kekuasaan penuh kepada Jokowi untuk mengubah UU melalui PP. Pemerintah Pusat dalam menetapkan PP dimaksud dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi perekonomian global yang dinamis ditambah era disrupsi saat ini menuntut Pemerintah harus cepat mengambil keputusan di bidang perekonomian yang bersifat sangat segera. Kecepatan pengambilan keputusan kebijakan pemerintah sangat diperlukan apabila Indonesia tidak ingin semakin tertinggal di kawasan ASEAN. Berdasarkan data IMF World Economic Outlook Data Oktober 2019, walaupun pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak kuartal II 2019 berada pada urutan ke-3 negara-negara G20, namun jika dibandingkan dengan data keseluruhan secara rata-rata kecepatan pertumbuhan ekonomi dalam 10 tahun, Indonesia masih kalah dengan Laos (peringkat 6), Kamboja (peringkat 10), Myanmar (peringkat 15), Filipina (peringkat 20), dan Vietnam (peringkat 21)," tulis Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna dalam hak jawabnya saat menanggapi pernyataan Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti yang menilai pasal itu bisa membuat Presiden menjadi otoriter, Senin (17/2).
"Usulan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut, pada intinya tetap menghormati peran DPR RI dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, karena pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Jika harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang, akan memerlukan waktu dan proses antara lain mengusulkan perubahan program legislasi nasional dan pembahasan Pemerintah dengan DPR RI," lanjutnya.