Polisi menyebut muncul berbagai hoaks di media sosial terkait penyerangan yang dilakukan polisi saat menjemput anak kiai di Jombang, MSA yang diduga mencabuli santrinya. Polisi mendalami siapa pemilik akun-akun tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Truno menegaskan pihaknya tidak melakukan hal kesewenang-wenangan seperti apa yang dituduhkan di medsos.
Sebelumnya, polisi telah memanggil MSA sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sesuai UU, polisi bisa melakukan upaya penjemputan MSA jika dalam batas waktu MSa tetap tidak hadir.
"Kita mendasari serangkaian tindakan, penyidik dapat melakukan kewajibannya untuk melakukan upaya memberhentikan orang, memanggil, menangkap, menahan itu adalah gunakan undang-undang. Bukan kesewenang-wenangan, tapi adalah kewenangan amanah rakyat atau amanah undang-undang dalam rangka melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," papar Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (18/2/2020).