Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, dibebastugaskan karena status Facebook yang dinilai menghina Jokowi. Rektor Unnes, Fathur Rokhman, menampik sanksi itu berkaitan dengan kesaksian Sucipto dalam kasus dugaan plagiasi disertasinya yang sedang diselidiki UGM.
'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?' begitulah postingan yang diunggah Sucipto pada 10 Juni 2019.
Dengan tegas, Sucipto siap diajak untuk berdebat soal postingan yang dia unggah itu. Ia juga ingin agar yang menuduhnya menghina Jokowi untuk membuktikan.
"Yang telah menuding saya sebagai penghina Jokowi, harus membuktikannya," kata Sucipto kepada detikcom. "Saya sendiri kan siap diajak debat terbuka soal ini," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemendikbud, Profesor Engkus Kuswarno menanggapi dan mempertanyakan alasan Rektor Unnes melakukan skorsing terhadap Sucipto. Engkus menyebut tidak ada indikasi penghinaan terhadap presiden seperti yang disampaikan pihak universitas. Menurutnya SK tersebut merujuk kepada masalah ketidakdisiplinan pegawai.
"Cuma saya membaca teks dan konteksnya ini rasa-rasanya nggak ada unsur penghinaan. Dan anehnya kok yang ajukan gugatannya adalah rektornya sendiri yang menyatakan itu adalah penghinaan terhadap lambang simbol negara. Karena itu dalam proses makanya diberhentikan sementara," ujar Engkus.
Kemudian, Engkus mengaitkan kejanggalan tersebut dengan tugas Sucipto sebagai anggota Tim EKA Kemendikbud. Tim EKA ini pernah melakukan penyelidikan terhadap Rektor Unnes.
"Nah salah satunya (tugas Tim EKA) adalah kebetulan mendapat laporan dari masyarakat bahwa rektor Unnes ini melakukan tindakan plagiat waktu pengusulan profesornya. Nah kita mencari data termasuk di antaranya adalah Pak Sucipto itu yang dilibatkan. Termasuk saya dan juga dari beberapa perguruan tinggi yang lain, kita kan satu tim," papar Engkus.
"Hanya dalam perkembangannya kok aneh, hanya beliau saja yang kemudian yang diberi sanksi pembebasan tugas itu sementara," tambah Engkus.
Terkait plagiasi, Sucipto Hadi Purnomo juga mengatakan pihak kampus sempat bertanya terkait dirinya sebagai anggota tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti, saat itu) yang menjadi saksi di kepolsian terkait dugaan plagiasi disertasi Rektor Unnes.
"Yang itu iya. Terkait dengan kehadiran saya sebagai saksi dalam kasus yang terkait dengan dugaan plagiasi disertasi di UGM," kata Sucipto.
Rektor Unnes, Fathur Rokhman menepis anggapan publik jika pembebastugasan Sucipto berhubungan dengan perkara plagiasi disertasi yang pernah menerpanya. Menurut Fathur masalah tersebut sudah lama dan tidak terbukti.
"Tidak ada (hubungannya) karena isu (plagiat) basi dan sudah selesai," katanya.
Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanudin menjelaskan terkait proses pembebastugasan Sucipto. Ia mengatakan awalnya ada pengaduan terkait ASN yang diduga membuat postingan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
"Kemdikbud juga meminta Unnes untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Demi marwah negara dan mengingat PNS atau ASN digaji oleh negara maka Unnes menindaklanjuti dengan pemeriksaan Binap sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Burhanudin.
Untuk kelancaran pemeriksaan, lanjut Burhanudin, maka sesuai dengan Pasal 27 PP No 53 Tahun 2010 dilakukan pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
"ASN atau PNS yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Jika pemeriksaan selesai maka pembebasan sementara akan dicabut," sambung Burhanudin.