Ahli bahasa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dwi Purnanto, menanggapi polemik status Facebook dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo. Dwi menilai status yang ditulis Sucipto tersebut sulit disebut sebagai penghinaan.
Status yang dimaksud ialah 'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?'. Unggahan pada 10 Juni 2019 itu menyebabkan Sucipto diskors oleh Rektor Unnes.
"Dalam dunia bahasa, kalau dikatakan penghinaan itu sulit. Karena itu dia bertanya. Kalau dikatakan menyindir, bisa saja," kata Dwi saat ditemui di UNS, Senin (17/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kalimat pertama terkait penghasilan anak adalah deklaratif. Isinya dianggap tidak riil atau tidak sesuai fakta.
"Apakah iya penghasilannya berkurang berkaitan dengan janji Jokowi? Saya pikir tidak ada pemotongan gaji juga. Jadi itu tidak riil," kata Dwi.
Kemudian ketika kalimat kedua dihubungkan dengan kalimat pertama, Dwi menilai tidak bisa disambungkan. Dua kalimat tersebut tidak memiliki hubungan kausalitas.
"Pernyataan kedua kan dibuat dalam rangka mempertanyakan apakah ini efek presiden terlalu asyik dengan cucunya. Kan tidak ada hubungannya dengan uang lebaran. Jadi sulit dikatakan penghinaan," katanya.
Dia memperkirakan status dibuat dalam konteks Pilpres 2019. Namun Dwi enggan berkomentar lebih jauh terkait penanganan kasusnya.
Tonton juga video 4 Jam Diperiksa, Pemilik Akun Hina Jokowi Mumi Minta Maaf:
Diberitakan sebelumnya, dosen Universitas Semarang (Unnes) Dr Sucipto Hadi Purnomo diskors pihak rektorat dengan dalih posting-an Facebook yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanudin menyebutkan Unnes sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan berdasarkan surat permintaan dari Kemendikbud.
"Unnes telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tertanggal 23 Januari 2020," kata Burhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2).
Ia menjelaskan dosen yang bersangkutan dibebastugaskan sementara selama masa pemeriksaan hingga turun keputusan tetap. Sucipto saat ini dibebastugaskan sebagai dosen terhitung sejak 12 Februari 2020.
"Dosen tersebut diperiksa karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadinya," jelasnya.