"Hasil penyidikan kami, rumah ini dikontrak dari bulan Oktober 2019. Sudah 5 mau masuk enam bulan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan di depan rumah yang dijadikan pabrik sabu yang digerebek, Senin (17/2/2020).
Menurut Rofiq, rumah tersebut sengaja disewa untuk kegiatan memproduksi sabu. Semua peralatan membuat sabu bahan dan zat pembuatan sabu atau prekursor diolah menjadi sabu di rumah tersebut.
"Tersangka merencanakan kegiatan dari sejak menyewa rumah. Rumah itu digunakan kegiatan untuk menampung barang-barang bahan sabu yang didatangkan dari berbagai tempat," terang Rofiq.
Polisi menggerebek pabrik sabu yang berada di sebuah rumah di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan rumah yang dihuni warga asal Surabaya itu dilakukan Senin (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penggerebekan bermula dari pengembangan penangkapan pengguna sabu sekaligus bandar dua hari sebelumya. Dari penggerebekan ini 7 orang tersangka diamankan. Mereka terdiri dari 4 pengedar, 1 penyuplai bahan dan 2 pembuat sabu. (iwd/iwd)