Banyak Barang Bukti Disita dari Pabrik Sabu di Pasuruan, Apa Saja?

Banyak Barang Bukti Disita dari Pabrik Sabu di Pasuruan, Apa Saja?

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 18:21 WIB
pabrik sabu di pasuruan
Kapolres Pasuruan menunjukkan salah satu barang bukti (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Selain mengamankan 7 tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik sabu di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Batang bukti yang disita berupa peralatan, prekursor hingga sabu siap edar.

"Yang kami amankan dari TKP, ada sabu siap edar seberat 20,39 gram serta berbagai prekursor dan peralatan pembuatan sabu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan AKBP Rofiq Rifto Himawan di depan rumah yang dijadikan pabrik sabu yang digerebek, Senin (17/2/2020).

Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain 1 buah ember warna oranye berisi ekstrak tablet Neoprotifed, 2 buah teko berisi cairan bercampur red fosfor, 1 jeriken warna putih berisi cairan toluen. Ada juga 1 buah teko berisi rendaman tablet neoprotifed dengan alkohol, 1 buah ember berisi cairan destilasi, dan 2 bungkus soda api.

Selain itu, polisi juga mengamankan botol Iodine dan 2 botol Iodine yang sudah terpakai, 3 mangkok berisi red fosfor, buah nampan plastik warna oranye yang terdapat lembaran kertas saring warna putih, 1 kresek tepung warna putih ampas dari ekstrak tablet neoprotifed, 1 kresek bekas bungkus tablet neoprotifed, 1 buah ember kecil berisi rendaman tablet neoprotifed, 1 silicon sealent, 2 bok/kardus neoprotifed. Diamankan juga 1 botol alkohol dan 3 buah botol bekas alkohol serta 1 jeriken warna hitam berisi cairan HCL.

Polisi juga mengamankan berbagai peralatan pembuatan sabu dan peralatan pendukung. Yakni, 1 jeriken kosong warna putih, 1 bungkus plastik kabel ties, 2 buah bakul plastik, selang yang terhubung dengan pompa air listrik, 1 buah sendok, dan 1 buah korek api.

Diamankan juga dari lokasi selang dan pompa air manual, 1 kipas angin besar warna hitam, 1 buah kulkas, 1 pisau dapur, lembaran kertas saring warna putih, 2 buah timbangan elektrik, 3 buah corong, 2 buah saringan, 5 buah labu kaca, 3 buah gayung, 1 buah kursi plastik kecil warna hijau, 1 buah tabung ukur plastik, 1 buah gelas breaker, 4 buah handuk kecil, 1 buah nampan besar warna ungu, 1 buah nampan kecil warna merah, 1 buah sikat panjang, 1 bungkus masker, 1 kompor listrik hingga 1 buah wajan.

"Barang-barang ini banyak yang masuk dalam kategori daftar G sehingga proses peredarannya tak boleh sembarangan dan harus dengan resep dokter. Mereka bisa dapat tanpa legalitas kefarmasian dan menampung dalam jumlah besar termasuk fosfor merah. Red fosfor ini tidak gampang untuk mendapatkannya," terang Rofiq.

Polisi menggerebek pabrik sabu yang berada di sebuah rumah di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan rumah yang dihuni warga asal Surabaya itu dilakukan Senin (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB.

Simak Video "Ditemukan Lab Pabrik Sabu-sabu di Perbatasan Meksiko-AS"

[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.