Polisi akhirnya membeberkan penggerebekan pabrik sabu di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan bermula dari penangkapan seorang pengedar.
Selain membeberkan fakta penggerebekan, polisi juga menunjukkan para tersangka yang total berjumlah 7 orang.
Para tersangka yang diamankan dalam rangkaian penggerebekan pabrik sabu yakni empat pengedar dan kurir sabu. Yakni Siswanto (38), advokat warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; Hananto (47), wartawan abal-abal warga Dusun/Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kemudian Samuel (49), sales warga warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; dan Heru Sukarianto (41), warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Selain itu diamankan juga pembuat sabu Suwandi (38), warga Kebonsari VI, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya; Yusuf (32), oknum LSM warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; serta penyuplai bahan-bahan Hidayatus Sholikhin (36), warga Dusun Banjaran, Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Simak video Bak Film Eksyen, BNN Kejar Sindikat di Sumatera Utara:
"Penggerebekan berawal dari tanggal 8 Februari, kami menangkap pelaku dengan inisial Sis sedang mengonsumsi narkoba sabu, kami amankan masih ada barang bukti sabunya dan perlengkapan alatnya," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan di depan rumah yang dijadikan pabrik sabu yang digerebek, Senin (17/2/2020).
Dari penangkapan itu Sis atau Siswanto yang juga merupakan pengedar ini, polisi langsung mengembangkan kepada pengedar lainnya yakni Hananto, Samuel, dan Hidayatus Sholikhin.
Dari pengembangkan keempat tersangka ini, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi pabrik sabu di perumahan elit Taman Dayu, Senin (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kemudian kami kembangkan lagi ternyata mengarah ke sebuah kegiatan yang tak hanya mengedarkan dan mengonsumsi tapi memproduksi," terang Rofiq.
"Kasus ini terus kami kembangkan. Yang pasti mereka mengedarkan sabu produksi mereka ke Pasuruan, Malang, Surabaya dan sekitar Pasuruan," pungkas Rofiq.
Polisi menggerebek pabrik sabu yang berada di sebuah rumah di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan rumah yang dihuni warga asal Surabaya itu dilakukan Senin (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB.