Pria di Blitar Bacok Tetangganya yang Dianggap Sok Ngatur

Pria di Blitar Bacok Tetangganya yang Dianggap Sok Ngatur

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 14:44 WIB
Hanya karena masalah kamar mandi, seorang pria di Blitar tega membacok tetangganya. Aksi penganiayaan diduga karena pelaku sudah lama memendam sakit hati pada korban.
Korban pembacokan tengah menjalani perawatan/Foto: Istimewa
Blitar -

Hanya karena masalah kamar mandi, seorang pria di Blitar tega membacok tetangganya. Aksi penganiayaan diduga karena pelaku sudah lama memendam sakit hati pada korban.

Pelaku Hendrik Setiono (28) tinggal berdampingan dengan korban Edy Siswanto (36). Mereka warga Dusun/Desa Sumberagung RT 001 RW 002 Kecamatan Gandusari.

Namun status Edy hanya menumpang di rumah Endik. Karena keponakan Endik punya hubungan asmara dengan Edy.


Kedua rumah ini memiliki satu kamar mandi yang dipakai bersama. Pada suatu pagi, pelaku lagi buru-buru ke kamar mandi. Namun korban menghalang-halangi jalan menuju kamar mandi itu dengan kayu dan kurungan.

Kemarahan Hendrik memuncak pada Selasa (11/2) sore. Sekitar pukul 15.00 WIB, Hendrik tiba-tiba membacok Edy dengan sebilah parang sepanjang 40 cm. Pada bacokan kedua, korban sempat menangkis hingga parang terlepas dari tangan pelaku dan korban terjatuh.

Simak Juga Video "Tetangga Aniaya Pasutri di Makassar, Suami Tewas Dibusur-Istri Dibacok"

[Gambas:Video 20detik]




"Begitu korban terjatuh ke tanah, pelaku melempar batu batako ke kepala korban sebanyak dua kali. Pertikaian itu berhasil dilerai tetangga sekitarnya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Efendi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/2/2020).

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok di belakang telinga sebelah kiri. Lalu luka bacok pada lengan bawah dan lengan atas serta jari tengah tangan kiri. Serta luka akibat benda tumpul pada kepala korban sebelah kiri.

"Korban kami evakuasi ke RSUD Ngudi Waluyo dan semalam sudah menjalani operasi bagian kepala," imbuhnya.


Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Blitar. Dia terancam melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Motifnya pelaku ini kesal, karena korban hidup di rumah itu hanya nunut (menumpang). Tapi sok-sokan ngatur apalagi bukan sama anggota keluarga yang ditumpangi saja. Tapi juga ngatur-ngatur tetangganya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.