Penyidikan kasus suami jual istri terus dikebut. Untuk melengkapi berkas penyidikan, korban F (23) warga Kecamatan Kejayan menjalani visum.
"Penyidikan terus berlanjut. Kalau visum sudah dilakukan. Kami antar korban ke rumah sakit untuk visum. Kita tunggu hasilnya," terang Kanit PPA Polres Pasuruan Kota Ipda Indah Rahmadani, Selasa (11/2/2020).
Kondisi kesehatan F baik meski hatinya bergejolak. Ibu satu anak ini selalu datang saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ibunya (korban) kooperatif selama pemeriksaan," terang Indah.
Simak Video "Di Balik Jeruji: Eksploitasi ABG Pekerja Seks di Cafe Khayangan"
Informasi yang didapat, selama pemeriksaan korban mengaku sudah lupa berapa kali dipaksa melayani nafsu birahi teman-teman suaminya.
Namun berdasarkan pengakuan 4 teman suaminya, B (22), H (36), R (34) serta SR (28), hubungan badan itu dilakukan 14 kali. Masing-masing mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 5 kali, 4 kali, 3 kali dan 2 kali.
Semua aksi terlarang itu dilakukan di dalam rumah suaminya. Saat adegan berlangsung, mertua dan anaknya sedang tidur.
MS menjual istrinya sejak Februari 2019 hingga Januari 2020. Kasus ini dibongkar polisi usai keluarga korban melaporkan perilaku bejat MS pada Minggu (9/2). Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak dan mengamankan MS di rumahnya.