"Korban saat ini di rumah di Kecamatan Kejayan. Kondisi masih syok," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya F menjadi pemeriksaan maraton di Unit PPA Polres. Sumber di PPA menyebut, dalam pemeriksaan korban mengaku sudah lupa berapa kali dipaksa melayani nafsu bejat teman-teman suaminya.
Namun berdasarkan pengakuan 4 teman suaminya, B (22), H (36), R (34) serta SR (28), perbuatan itu dilakukan 14 kali. Masing-masing mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 5 kali, 4 kali, 3 kali dan 2 kali.
"Yang pasti saat melakukan itu semua di rumah suaminya, saat mertua dan anaknya sudah tidur," terang sumber detikcom.
Diberitakan seorang suami di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, MS (28), menjual istrinya, F (23), untuk layanan seks kepada 4 temannya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali sejak Februari 2019 hingga Januari 2020.
Kasus ini dibongkar polisi usai keluarga korban melaporkan perilaku bejat MS, Minggu (9/2/2020). Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan langsung bergerak dan mengamankan MS di rumahnya. (fat/fat)