Mantan Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia, Sri Mulyati mengatakan rapat direksi merekomendasikan untuk pengadaan pesawat milih Embraer tipe E-190, bukan Bombardier tipe CRJ1000. Pemilihan pesawat Embraer tipe E-190 disebut memenuhi kriteria.
"Rekomendasi pesawat Embraer," kata Sri Mulyati saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Kriteria pemilihan pesawat Embraer yang dimaksud Sri Mulyati berupa, economic, financing, performance, passenger appeal dan market & infrastructure. Namun rapat selanjutnya, tim pengadaan pesawat berubah memilih Bombardier tipe CRJ1000.
"Dalam review itu saya katakan tim inkonsisten, akhirnya kembali pada penilaian kriteria terhadap BOD (Board Of Director). Ada tim yang tidak konsisten dalam kriteria," jelas dia.
Saksi lain mantan Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani juga dihadirkan dalam sidang. Puji mengaku salah satu anggota tim pengadaan pesawat yang memilih Embraer.
Hakim anggota Anwar pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Puji soal pembelian pesawat Embraer atau Bombardier. Berikut BAP Puji yang dibacakan hakim Anwar.
"Seingat saya waktu itu Emirsyah Satar menyampaikan pendapat dengan kalimat yang pada intinya kok kalian memberikan usulan pesawat yang lebih mahal kepada direksi, bisa diperkarakan ini, saya bisa paling pertama yang dipanggil KPK. Seingat saya beliau juga menyampaikan kalau soal harga sudah pasti, tapi kalau yang lain masih asumsi. Bagaimana ini?" kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video Irfan Setiaputra Akan Lebur 'Anak Cucu' Garuda ke Induknya:
Puji membenarkan BAP itu. Dia mengatakan ada beberapa usulan dalam rapat direksi untuk memilih Embraer atau Bombardier. Emirsyah disebutnya menyampaikan pesawat Bombardier lebih murah harganya daripada Embraer.
"Betul pak, itu yang saya sampaikan di awal bahwasanya dinamika diskusi di rapat antara tim dan direksi di rapat direksi ada beberapa masukan yang disampaikan oleh direksi, salah satunya Pak Emirsyah menyampaikan kok kita tahu semua secara data aktual harga pesawat Embraer lebih mahal dibandingkan CRJ, tapi mengapa itu yang diusulkan tim," kata Puji.
"Akhirnya kami disuruh memperdalam lagi kajian dengan data-data yang tadi asumsi-asumsi itu sebisa mungkin dibuat konservatif antara dua pabrikan yang berupa asumsi. Tapi kalau memang faktual data yang memang disampaikan apa adanya," imbuh Puji.
Rapat pertama dan kedua, menurut Puji, tim pengadaan mengusulkan pesawat Embraer untuk dibeli PT Garuda Indonesia. Namun pada akhirnya, rapat memutuskan pesawat Bombardier yang dibeli PT Garuda Indonesia.
"Usulan tim di awal di rapat pertama Embraer. Jadinya yang murah yang Bombardier," tutur dia
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.
Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo.