Cerita Pejabat Garuda soal Rugi Operasikan Pesawat Bombardier

Sidang Suap Emirsyah Satar

Cerita Pejabat Garuda soal Rugi Operasikan Pesawat Bombardier

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 13:38 WIB
Kesaksian salah satu pejabat Garuda Indonesia dalam persidangan dengan terdakwa Emirsyah Satar (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Penggunaan pesawat Bombardier disebut membuat PT Garuda Indonesia merugi. Pesawat bikinan Kanada itu disebut dioperasikan tidak sesuai dengan tujuan awal.

Pesawat yang dimaksud adalah pesawat Sub-100 Seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Setidaknya kerugian itu disampaikan Rajendra Kartawiria saat menjabat Vice President CEO Office PT Garuda Indonesia.

"Kalau yang saya dengar sih masih rugi," ujar Rajendra saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rajendra lantas menyampaikan latar belakang pembelian pesawat pabrikan Kanada itu. Dia menyebut perusahaan sebelumnya bermaksud membeli pesawat itu untuk rute jarak jauh.

"Jadi begini, pada waktu kita mencari pesawat itu kan tujuannya adalah yang tadinya semua lewat Jakarta jadi langsung, gitu, misal Surabaya-Medan langsung. Lalu, ketika itu proses berjalan, yang saya pahami tiba-tiba kompetitor memesan pesawat kecil untuk terbang-terbang pendek," kata Rajendra.

ADVERTISEMENT

"Ketika kita mengusulkan seperti itu, masih ada Merpati, jadi jatahnya Merpati. Akhirnya pesawat itu digunakan untuk rute pendek yang tidak sesuai rencana awal. Itu yang bikin rugi," imbuhnya.

Simak Video "Berikut Pasukan Direksi dan Komisaris Garuda yang Baru"

[Gambas:Video 20detik]

Namun, sejak pembelian pesawat itu, Rajendra mengaku sudah tidak lagi mengikuti perkembangan laporan itu lantaran pindah ke bagian kargo. Rajendra kini menjabat Vice President Strategic Business Unit Garuda Indonesia Cargo.

"Saya kan sekarang di kargo ya, jadi nggak ngikutin lagi. Cuma kalau lihat laporan keuangan sih rugi secara umum. Sebagai kargo kita kan ikut rapat paripurna ada laporannya. Nah, kita lihat, oh ya (Bombardier) CRJ masih belum untung," ucap Rajendra.

"Itu saya lihat di laporan tahunan, rugi. Kita kan kadang-kadang ada rapat quarterly, nah di situ masing-masing ngasih laporan, nah dari yang dipresentasikan rekan lain, kita lihat, oh berarti ini masih rugi," imbuhnya.

Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Emirsyah Satar sebagai mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.

Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo.

Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads