Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46 M dari Soetikno Soedarjo

Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46 M dari Soetikno Soedarjo

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Des 2019 17:35 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Emirsyah Satar didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu didakwa menerima suap itu terkait pengadaan serta perawatan pesawat.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah berupa uang," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Jaksa KPK merinci pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar, sebagai berikut:
- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Jaksa menyebut Emirsyah menerima uang itu atas perbuatannya melakukan intervensi pengadaan dan perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia. Begini rinciannya:
- Pengadaan pesawat Airbus A330 series;
- Pengadaan pesawat Airbus A320;
- Pengadaan pesawat ATR 72 serie 600;
- Pengadaan pesawat Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG; dan
- Pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700

Perbuatan Emirsyah itu disebut jaksa tidak dilakukan sendirian. Emirsyah disebut bersama-sama melakukan perbuatan itu dengan Hadinoto Soedigno dan Kapten Agus Wahjudo. Hadinoto diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, sedangkan Agus beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia.

"Yang patut diduga hadiah diberikan sebabkan karena melakukan atau tidak melakukan dari jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu terdakwa dengan Hadinoto Soedigno, dan Capt Agus Wahyudo, telah melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat," jelasnya.

Jaksa mengatakan Emirsyah menerima suap itu terkait dengan proyek pengadaan pesawat, yaitu:

- Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
- Pengadaan Pesawat Airbus A330-300/200
- Pengadaan Pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
- Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ1.000
- Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Kasus suap ini bermula ketika Garuda Indonesia memiliki enam unit pesawat airbus A330 di mana pesawat ini menggunakan mesin produk Rolls-Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin. Dari sinilah dimulai Emirsyah dengan pihak Rolls-Royce melakukan pendekatan.

Jaksa mengatakan Soetikno menawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 melalui program TCP yang artinya program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa pihak ketiga.

"Atas penawaran tersebut, PT Garuda Indonesia melakukan negosiasi dengan Rolls-Royce selaku manufacture mesin RR Trent 700 dan pada saat tim dari PT Garuda Indonesia melakukan negosiasi, terdakwa melakukan komunikasi dengan Soetikno dan Phill Hill yang merupakan customer Bisnis Director Rolls-Royce di London yang pada intinya PT Garuda akan tetap menggunakan RR Trent 700 dan meminta agar Rolls-Royce lebih berinovasi dalam menawarkan TCP kepada PT Garuda Indonesia," kata jaksa.


Sayangnya, harga perawatan yang dijanjikan Soetikno tidak sesuai dengan harapan Emirsyah, hingga akhirnya tidak ada kesepakatan usia komunikasi itu. Namun, bukan berarti usaha Soetikno berhenti.

Saat PT Garuda Indonesia mendapat penawaran Pesawat Airbus A330 pada September 2015, Rolls-Royce kembali menawarkan TCP mesin RR Trent 700 ke PT Garuda, dan bukan hanya perawatan ke 15 unit mesin RR Trent 700 saja, tetapi juga termasuk perawatan pesawat Airbus A330 yang baru akan diadakan.

"Terdakwa menghubungi Soetikno dan meminta agar Hadinoto Soedigno melakukan pertemuan dengan Soetikno, dalam pertemuan itu Hadinoto menyampaikan adanya kemungkinan PT Garuda Indonesia untuk menggunakan TCP dengan periode 3 tahun karena jika 10 tahun akan sangat sulit mendapat persetujuan, serta komitmen Hadinoto untuk membantu Rolls-Royce dalam TCP mesin RR Trent 700," tuturnya.

Tak lama dari itu, kontrak antara keduanya pun terjalin. Karena telah berhasil Soetikno pun memberikan fee kepada Emirsyah dan pihak yang telah berjasa dalam pemenangan proyek ini.

Jaksa mengatakan Emirsyah menerima uang USD 180 ribu dan USD 680 ribu dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa.
"Bahwa atas kontrak TCP terhadap mesin RR Trent 700 untuk 4 unit pesawat Airbus A330 terdakwa menerika uang sejunlah USD 180 ribu menggunakan rekening Woodlake International atau UBS dari Rolls-Royce melalui Connaught International," ungkap jaksa.

"Bahwa terdakwa mengarahkan penggunaan metode TCP untuk perawatan mesin RR Trent 700 atas 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1998 serta 4 unit pesawat yang disewa AerCAP dan ILFC, terdakwa memperoleh uang sejumlah USD 680 ribu dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International," imbuhnya.

Selain itu, jaksa menyebut Emirsyah juga menerima uang sejumlah Eur 1.020.975 dari Soetikno. Ini diberikan karena Emirsyah sudah membantu Soetikno yang kala itu juga menjadi penasihat bisnis untuk Rolls Royce.

Emirsyah juga membantu Soetikno saat menjadi penasihat bisnis Rolls-Royce mendapatkan proyek pengadaan pesawat Airbus A330 di PT Garuda. Tak hanya itu, PT Garuda juga membeli mesin TR 700 dari Rolls-Royce untuk pesawat A330 dan menggunakan metode TCP.

"Terdakwa menerima fee pembelian pesawat airbus A330 dari Airbus melalui Connaught International sejumlah Eur 1.020.975,00 dengan menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS," katanya.


Terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family bagi PT Citilink Indonesia, jaksa menyebut Airbus memberi fee kepada Emirsyah melalui Connaught International. Fee diterima Emirsyah dalam bentuk pelunasan pembayaran rumah di Jalan Pinang Merah II, Blok SK No 7-8.

"Seluruhnya Rp 5.790.000.000 dengan rincian Rp 5.400.000.000 untuk pembayaran rumah, dan Rp 390.000.000 untuk pembayaran pajak," ucapnya.

Sedangkan untuk pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, jaksa mengatakan Emirsyah menerima uang USD 200 ribu dari Bombardier melalui Soetikno. Untuk pesawat ATR 72-600, Emirsyah menerima uang senilai SGD 1.181.763,00 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen.
"Selain itu, terdakwa menerima uang dari Soetikno berupa SGD 6.470 dan SGD 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura," jelas jaksa.

Emirsyah juga menerima fasilitas dari Soetikno berupa penginapan vila di Bali dengan total biaya Rp 69.794.797,00, jamuan makan di Four Seasons, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta seharga USD 4.200.

Atas perbuatan itu, Emirsyah didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads