Jaksa KPK Ungkap Momen Emirsyah Nginap di Bvlgari Resort Bali

Jaksa KPK Ungkap Momen Emirsyah Nginap di Bvlgari Resort Bali

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 17:24 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, jalani sidang dakwaan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia didakwa menerima suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Terdakwa kasus suap yang juga mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, disebut pernah menginap di kamar Bvlgari Resort Bali. Pemesanan kamar tersebut atas nama PT Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ni Made Merilya Ernayanti yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Tanggal 8-10 Juni 2011 pemesanan kamar atas nama Soetikno Soedarjo, Emirsyah Satar, Agus Wahyudo, Nick Deval, John William, tapi berdasarkan data hanya Soetikno, Emirsyah, dan Agus yang stay di hotel Bvlgari, sedangkan John William dan Nick Deval statusnya cancel, sedangkan Hadinoto Soedigno, tidak didapat datanya, pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi tetap pada keterangan ini?" kata jaksa ke Ni Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu berdasarkan data yang ada," ujar Ni Made yang sudah tidak bekerja di Bvlgari Resort Bali.

Dalam surat dakwaan, Emirsyah menerima fasilitas dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo berupa penginapan di vila No 34, vila No 12, dan vila No 35 di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya Rp 69 juta.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, jaksa mengatakan Emirsyah kembali menginap di Bvlgari Resort Bali pada Juni 2011. Pemesanan kamar itu atas nama perusahaan milik PT Mugi Rekso Abadi.

"Tanggal 15-18 Juni 2011 ada pemesanan kamar atas nama Emirsyah Satar yang statusnya check out, artinya nama tersebut jadi menginap pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan tagihan ke MRA?" kata jaksa ke Ni Made.

"Betul berdasarkan sistem," ucap Ni Made.

Ni Made menyebut data penginapan Bvlgari Resort Bali bisa dilihat dari sistem director bernama Opera. Bvlgari Resort Bali disebutnya milik Soetikno.

Tonton video Polri Sebut Tak Menarik Kompol Rossa dari KPK:

Namun ada beberapa pemesanan kamar untuk Emirsyah yang dibatalkan pada Februari dan Oktober 2011. Ketika pemesanan kamar itu, Ni Made menjabat sekretaris general manager Bvlgari Resort Bali.

"Di situ ada beberapa pemesanan tapi kenyataannya pada tanggal itu ada pembatalan tanggal kedatangannya," jelas dia.

Untuk September 2012, jaksa mengkonfirmasi ke Ni Made ada tidaknya Emirsyah kembali menginap di Bvlgari Resort Bali yang dipesan PT MRA. Namun dalam pemesanan itu belum diketahui pihak yang membayar pemesanan kamar tersebut.

"Tanggal 5-7 September 2012 pemesanan kamar Ermisyah Satar dengan status check out yang melakukan pemesanan PT MRA tapi untuk pembayaran berdasarkan data yang kami miliki, kepada siapa dibayarkan masih harus dikonfirmasi kembali?" kata jaksa.

"Ya berdasarkan data di sistem opera hotel," ucap Ni Made.

Untuk hal itu, Ni Made mengaku tidak mengetahui sudah tidaknya dibayar pemesanan kamar itu karena saat ini sudah tidak bekerja di Bvlgari Resort Bali.

"Saat ini nggak kerja di Bvlgari jadi yang berhak untuk melakukan pemeriksaan karyawan Bvlgari bagian keuangan," tutur dia.

Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.

Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo.

Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads