Penangkapan terbilang cepat tidak kurang dari 8 jam usai kejadian. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pelaku ditangkap oleh tim gabungan di desa asalnya Kedok, Kecamatan Torjun, Sampang.
"Tepat pukul 22.20 WIB kemarin malam dapat ditangkap di rumahnya di Desa Kedok, Kecamatan Torjun, Sampang," beber Sudamiran kepada detikcom di mapolres, Jumat (31/1/2020).
"Penangkapan berlangsung lancar berkat bantuan perangkat desa di sana. Dan kita akhirnya dapat menangkap pelaku tanpa perlawanan," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sebuah pisau dapur, buku nikah siri, KTP tersangka. Tak hanya itu baju milik korban juga turut disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya, seorang perempuan atas nama Mardiana ditemukan bersimbah darah di tangga rumahnya Jalan Petemon Barat No 3, Kamis (28/1) karena dibunuh. Pembunuhnya adalah mantan suami sirinya sendiri.
Paman korban, Heri mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum peristiwa pembunuhan, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan dan teriakan minta tolong dari korban.
Simak Juga Video "Pelaku Bunuh Rosidah Lantaran Tak Terima Diolok-olok Boboho"
(fat/fat)