Ini Kejahatan Pelaku Selain Bunuh dan Bakar Rosidah

Ini Kejahatan Pelaku Selain Bunuh dan Bakar Rosidah

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 16:25 WIB
Polisi menangkap Ali Heri Sanjaya (27). Ia merupakan pembunuh Rosidah, wanita yang mayatnya ditemukan gosong terbakar.
Jumpa pers Polresta Banyuwangi (Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi -

Pelaku pembunuhan dan pembakaran Rosidah, Ali Heri Sanjaya (27), ternyata pernah terlibat dalam kasus kejahatan lainnya. Ia membawa kabur motor orang.

Ali diduga membawa lari sepeda motor milik TR (14), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Seperti yang viral di media sosial Facebook pada 28 Desember 2019. Posting-an kasus pencurian motor itu diunggah akun Reni Yulan. Dalam posting-annya, Reni menyertakan foto Ali, yang diduga sebagai pelaku pencurian.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan Ali. Pelaku pembunuhan dan pembakaran Rosidah ini pernah dilaporkan ke polisi. Saat itu korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kalipuro.

"Ada laporan warga, yang bersangkutan membawa kabur motor. Saat ini sedang kami dalami," kata Arman kepada detikcom, Rabu (29/1/2020).

Aksi kejahatan itu terjadi pada 27 Desember 2019. Pelaku membawa motor Yamaha Mio dengan nopol DK-4908-BO milik korban. Sementara itu, korban ditinggal begitu saja di sebuah warung di Kecamatan Rogojampi.


"Korban awalnya berpamitan hendak tidur di rumah budenya di Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Kebetulan rumah bude korban satu lingkungan dengan rumah pelaku. Korban saat itu mengendarai motor. Kemudian, sesampainya di rumah budenya, di dalam rumah ada pelaku yang dikenal dengan nama Rega. Kemudian terlapor memanggil korban untuk diajak jual senter di wilayah Kelir," tambahnya.

Selanjutnya korban diajak makan di wilayah Pondoknongko. Saat itu Ali sempat keluar dengan motor korban dan kembali lagi setelah korban selesai makan. Dari Pondoknongko, korban kemudian kembali diajak berjalan-jalan dan berkeliling.


"Terlapor mengajak korban jalan lagi di sekitar wilayah Rogojampi. Dan ditinggal di warung. Intinya ditinggal di warung, motornya dibawa pergi sama yang bersangkutan," pungkasnya.

Saat ini Ali menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran Rosidah, teman kerjanya. Atas perbuatan keji yang ia lakukan, Ali terancam hukuman penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.