"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak," kata hakim ketua Yohannes Hehamony saat membacakan putusannya di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (27/1/2020).
"Mengadili, menghukum terdakwa Arif Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
"Dan juga denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Yohannes.
Widya, kuasa hukum terdakwa mengaku menerima dengan putusan hakim tersebut. Alasanya, karena putusan hakim sudah sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa.
"Tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa. Ancaman hukumannya memang minimal 5 tahun penjara," ujar Widya.
Kasus pencabulan itu sendiri bermula saat korban pulang dari mengaji. Saat itu korban ingin membeli siomay tapi tidak punya uang.
Mengetahui itu, terdakwa kemudian menawarkan siomay gratis kepada korban. Namun saat memberikan siomay itu, tangan korban ditarik terdakwa dan dicabuli. Atas perbuatannya itu, korban kemudian ketakutan dan merasa trauma jika bertemu terdakwa. (iwd/iwd)