Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi pada akhir 2019. Saat itu pelaku mencabuli korban di rumah kos korban.
"Kejadiannya akhir 2019 di kos korban," kata Ruth, Senin (27/1/2020).
Ruth menuturkan sehari-hari pelaku merupakan penjual es krim. Dan korban menjual gorengan. Keduanya diketahui berjualan di tempat yang sama.
Perbuatan bejat cabul pelaku sendiri berawal saat pelaku ingin meminjam panci untuk masak air. Namun karena tak membawa panci, korban kemudian mengambilkan pancinya di rumah kosnya. Nah, saat itu lah korban kemudian diikuti ke kos dan dicabuli.
"Terlapor mau membuat kopi dan meminjam panci untuk merebus air. Karena korban tidak membawa panci lalu korban menyuruh terlapor mengambil ke rumahnya ditemani korban," tutur Ruth.
"Namun sesampainya kamar kos. Terlapor mencabuli korban disertai tindakankekerasan mencekik leher korban agar menuruti kemauannya," jelas Ruth.
Atas perbuatannya, kini pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (iwd/iwd)