Istilah 'Tenaga Honorer' Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Istilah 'Tenaga Honorer' Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 18:37 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Saat Demo (Hakim Ghani/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN telah sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Lalu bagaimana nasib guru honorer di Indonesia?

Kepala Biro Komunikasi Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga mengungkapkan, pihak Kemendikbud sudah menyampaikan hal ini kepada para guru terkait. Selain itu, Kemendikbud telah melakukan seleksi PPPK kepada guru honorer, namun hasil keputusan tersebut masih belum bisa ditetapkan.

"Iya, kita sudah sampaikan, dan sudah melakukan seleksi PPPK untuk guru, namun sampai sekarang belum diangkat atau ditetapkan," kata Ade kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ade juga mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Menjadi ranah MenPAN/BKN," ujar Ade.

Meskipun pemerintah sudah menetapkan untuk menghapus tenaga honorer, Ade mengungkapkan para guru honorer dapat mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK. Dia mengatakan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.


"Sebagaimana yang diatur dalam PP No 49 Tahun 2018. Bahwa tenaga kerja honorer akan diberi kesempatan untuk mengikuti 2 hal, yakni pertama, ikut tes CPNS untuk yang memenuhi standar, dan kedua, ikut PPPK untuk usia yang lebih tua atau sampai batas waktu usia 1 tahun menjelang pensiun. Tapi juga harus tes," jelas Ade.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Nantinya, pegawai di instansi pemerintah hanya akan berstatus ASN dan PPPK.

"Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II dan MenPAN-RB, Senin (20/1).

Simak Video "Membeludak! Ribuan Tenaga Honorer di Kendari Padati Kantor Pajak"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads