"Bukan menghapus pegawainya. Jadi nanti pelan-pelan itu mereka kan daftar ikut tes menjadi PPPK, yang sudah honorer kan diprioritaskan untuk menjadi PPPK itu," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Saan menegaskan pemerintah dan DPR tidak akan menghapus tenaga honorer, namun hanya mengganti istilah honorer menjadi PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat mengatakan transisi pegawai honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap. Pegawai yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer menurutnya akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK.
"Ya ada syaratnya, tapi memang diprioritaskan mereka-mereka yang sudah honorer lama-lama juga, diprioritaskan yang sudah mengabdi lama. Bukan berarti mereka diberhentikan. Ini transisi pemindahan honorer ke PPPK. Jadi sebutan nanti pegawai instansi pemerintah itu cuma dua, PNS dan PPPK," jelas Saan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menegaskan saat ini instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Hal itu disebutnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Kita menegaskan bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN lainnya selain PNS dan PPPK. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK," jelas Arwani saat dihubungi terpisah.
![]() |
Menurut Arwani, pemerintah dalam rapat bersama Komisi II menyatakan skema penyelesaian ini sampai tahun 2023. Arwani mengatakan pihaknya akan terus mendesak pemerintah agar persoalan tenaga honorer ini diselesaikan.
"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya. Harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan. Sudah ada beberapa tahapan solusi yang dijalankan oleh pemerintah, yaitu melalui seleksi CPNS formasi khusus tenaga honorer K-II pada tahun 2013 dan 2018, serta seleksi sebagai PPPK pada tahun 2019," kata Arwani.
"Kita minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius, sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau PPPK.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Nantinya, pegawai di instansi pemerintah hanya akan berstatus ASN dan PPPK.
"Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II dan MenPAN-RB, Senin (20/1).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini