Komisi II DPR Ungkap Alasan Istilah Tenaga Honorer Dihapus

Komisi II DPR Ungkap Alasan Istilah Tenaga Honorer Dihapus

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 16:55 WIB
Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR sepakat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait istilah 'tenaga honorer' dihapus. Alasannya, selama ini pegawai honorer banyak diperlakukan tidak manusiawi di daerah.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memastikan tidak ada lagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status selain PNS/ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi, istilah 'tenaga honorer' tidak akan lagi digunakan pemerintah.


"Di daerah, pegawai honorer ini banyak yang diperlakukan tidak manusiawi dengan menerima gaji rendah serta dikategorikan sebagai barang dan jasa. Bukan dilihat sebagai SDM," kata Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana nasib pegawai yang hingga kini masih berstatus sebagai honorer? Yaqut menyatakan pegawai honorer akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK hingga batas usia satu tahun sebelum pensiun.

"Tenaga honorer yang ada saat ini dalam masa transisi 5 tahun akan diprioritaskan untuk ikut seleksi PPPK apabila memenuhi syarat. Sudah diantisipasi dengan pemberian prioritas kepada tenaga honorer untuk lolos seleksi PPPK. Dikasih batas 1 tahun sebelum usia pensiun. Jadi kesempatan terbuka lebar," jelas Yaqut.


Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

"Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II dan MenPAN-RB.




Simak Juga Video "Miris! Tes Fisik Honorer DKI Masuk Got"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads