3 Pembobol Brankas Koperasi di Pasuruan Diringkus, Uang Rp 1,1 M Ludes

3 Pembobol Brankas Koperasi di Pasuruan Diringkus, Uang Rp 1,1 M Ludes

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 20:42 WIB
Konferensi Pers Polres Pasuruan Kota/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Pelarian tiga serangkai pembobol brankas koperasi berisi uang miliaran rupiah di Pasuruan berakhir. Polisi membekuk para pelaku setelah hampir setahun diburu.

Ketiga pelaku merupakan warga Kota Pasuruan. Mereka yakni Mashuri (36), warga Kelurahan Bugul Kidul, Jajak Ubaidillah Anwar (38), warga Kelurahan Trajeng, serta Agung Harianto (26), warga Kelurahan Pohjentrek.

"Kejadian pembobolan brankas pada 15 Mei 2019. Sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Kamis (16/1/2020).


Dony menerangkan, brankas itu milik Koperasi Wahana Bahagia, Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandangsapi, Kota Pasuruan. Saat dibobol, brankas itu berisi uang Rp 1,1 miliar. Uang tersebut merupakan sisa hasil usaha yang akan dibagikan kepada seluruh anggota.

"Mereka beraksi dini hari. Dengan cara menjebol dinding bagian samping. Setelah berhasil masuk, pelaku pun langsung menjebol brankas dengan menggunakan, palu, tang potong, obeng dan besi," terang Dony.


Tonton juga Judika Dipanggil Polda Jatim Terkait Investasi Bodong MeMiles :



Setelah brankas berhasil dijebol, pelaku memasukkan seluruh uang ke dalam karung. Ketiganya kemudian kabur meninggalkan brankas dalam kondisi rusak.

"Aksi pelaku ini terekam CCTV. Sebenarnya kalau ingin kita tangkap, ya langsung saja. Tapi kita selidiki sedetail mungkin hingga ketiganya berhasil ditangkap," kata Dony.


Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membobol brankas. Polisi juga menyita 5 unit sepeda motor, perhiasan, sertifikat rumah, sepeda mini, dan beberapa peralatan elektronik.

"Uang dari brankas sudah habis dibelanjakan. Ada motor, tanah hingga elektronik," pungkas Dony.

Berdasarkan pengembangan, para pelaku juga pernah melakukan pembobolan dealer hingga sarang burung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.