Eks Maling Rumah Pensiunan TNI AD Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara

Eks Maling Rumah Pensiunan TNI AD Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 16:44 WIB
Foto: dok. Polres Banjarmasin
Banjarmasin - Abdul Sani (34) kembali berurusan dengan polisi lantaran membobol rumah seorang warga di Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Padahal dia baru saja menghirup udara bebas pertengahan 2019 kemarin, usai menjalani masa hukuman dua tahun penjara, karena membobol rumah milik purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian di rumah anggota TNI yang di Jawa Timur dan pernah kasusnya pernah dimuat di media saat itu. Selepas keluar dari lapas tahun lalu, pulang ke Banjarmasin kemudian melakukan lagi perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi kepada detikcom, Kamis (16/1/2020).

Pada kasus sebelumnya, jelas Ade, Abdul Sani tertangkap mencuri bersama kakak kandungnya yaitu Junaedi. Saat itu, Junaedi tewas dihakimi warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku Abdul Sani merupakan adik kandung tersangka pencurian di Asrama TNI Kota Surabaya, yang ditembak mati. Dan pelaku Abdul Sani juga turut serta dalam pencurian tersebur," jelas Ade.


Kali ini Abdul Sani melakukan pencurian bersama rekannya, Ade Novianor Saputra alias Tole (29). Mereka beraksi di rumah seorang warga di Jalan Dharma Bakti 3, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Selasa (14/1), sekitar pukul 12.30 Wita.

"Modus pelaku dengan hunting dan mengetuk pintu rumah calon korban. Kemudian apabila ada orang di dalam rumah, maka pelaku berpura-pura mencari seseorang," ujar Ade.

"Apabila tidak ada orang di rumah tersebut, para pelaku langsung membongkar pintu rumah dengan menggunakan obeng dan songket atau besi penguit, kemudian mengambil barang-barang korban," sambung Ade.



Dalam kasus ini Abdul Sani dan rekannya menggasak uang tunai Rp 5 juta dan satu unit laptop. Akibat pencurian, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

"Pelaku pertama yang ditangkap adalah tersangka Tole, pada 14 Januari sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Tembus Mantuil. Kemudian terhadap tersangka Andul Sani sekitar pukul 23.00 Wita di Gang Gembira Dalam, Kelayan Selatan. Dan kami temukan barang bukti yang dicuri di tangan Abdul Sani," terang Ade.

Selain barang hasil curian, polisi juga mengamankan sebuah songket pencungkil, dua buah linggis. Polisi menjerat Abdul Sani dan Tole dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Dari hasil penyelidikan tersangka mencuri di lebih dari 17 TKP (tempat kejadian perkara) selama lima bulan terakhir," ucap Ade.


Eks Maling Rumah Pensiunan TNI AD Beraksi Lagi Usai Keluar PenjaraFoto: Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto dan Kasat Reskrim Kompol Ade Papa Rihi (dok. Polres Banjarmasin)

Untuk diketahui pada Rabu, 15 Maret 2017, dua pencuri menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok membobol rumah milik Sanali (55), pensiunan TNI AD di Dusun/Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku yaitu Abdul Sani dan Junaedi.

Junaedi tewas dengan luka tembak di dada dan kening. Sedangkan Abdul Sani kritis setelah dipukuli warga saat itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads