Kakek Samirin dan Kisah Si Papa yang Dipenjara

Kakek Samirin dan Kisah Si Papa yang Dipenjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 10:44 WIB
Foto: Samirin (ist.)
Simalungun - Untuk menyambung hidupnya, kakek Samirin menjadi penjaga lembu dengan upah Rp 20 ribu per hari. Pada suatu waktu, Samirin mengambil sisa getah karet dari perkebunan milik Bridgestone sebesar Rp 17.450 untuk menambal biaya hidup. Apa nyana, Samirin harus meringkuk di penjara.

Jaksa akhirnya memenjarakan kakek Samirin. Alasannya, jaksa takut Samirin kabur dan tidak datang ke pengadilan untuk ikut sidang.
Kakek Samirin dan Kisah Si Papa yang DipenjaraFoto: Samirin (ist.)

"Ini kan sangat subjektif, kemalasan jaksa. Macam mana mau kabur? Koruptor bisa kabur, ini kan warga biasa. Di mana keadilan," kata anggota DPR Hinca Panjaitan dengan geram.

Setelah proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Samirin dihukum 2 bulan 4 hari penjara dan langsung bebas pada Rabu (15/1/2020). Bukan kasus pertama kali si papa harus meringkuk di penjara.

Berikut kasus si papa berhadapan dengan hukum yang dirangkum detikcom, Kamis (16/1/2020):

1. Nelayan Ujung Kulon
Tiga nelayan asal Kecamatan Sumur, Ujung Kulon, Banten, Misdan-Damo-Rachmat, diamankan saat mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada 3 Oktober 2014. Mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon karena dinilai melanggar hukum yaitu menangkap kepiting, udang dan ikan di kawasan konservasi hutan Ujung Kulon.

Tanpa diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadiannya, ketiga nelayan malang itu langsung digiring polisi hutan dan dijebloskan ke penjara. Misdan dkk pasrah. Setelah digelar persidangan, jaksa menuntut mereka bertiga selama 4 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.


Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mementahkan tuntutan jaksa. Majelis hakim yang terdiri dari Yunto Safarillo, Nurhayati dan Imelda Merlina membebaskan Misdan dkk. Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi.

2. Penebang Kayu Bakar
Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo di hutan mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Bermodal bukti ranting-ranting mangrove, Busrin dijebloskan ke penjara.

Oleh PN Probolinggo, Busrin dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. Busrin dinyatakan salah karena melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar.

Siapakah Busrin? Ia merupakan kuli pasir yang buta huruf, buta hukum dan miskin. Ranting mangrove sedianya akan digunakan untuk kayu bakar di dapur rumahnya.Atas kezaliman ini, Busrin dibantu LBH setempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun kandas.


3. Peradilan Sesat dari Semarang

Sri Mulyati dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke. Padahal Sri hanyalah kasir karaoke yang juga mendapat gaji Rp 750 ribu per bulan.

Perlawanan Sri akhirnya dikabulkan. Tiga hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi dan Dr Salman Luthan membebaskan Sri pada 24 Juli 2012. Sri bebas usai menghuni penjara selama 13 bulan lamanya.

Lantas Sri pun menggugat atas apa yang dialaminya didampingi LBH Mawar Saron. Setelah berjuang, Sri hanya mendapat ganti rugi Rp 5 juta. Ganti rugi selama ia mendekam 13 bulan di penjara dan kehidupan keluarganya morat-marit dan trauma.

Setelah bertahun-tahun menggugat, Sri mendapatkan ganti rugi dari negara sebanyak Rp 5 juta.

4. Tukang Ojek
Kasus ini bermula saat polisi menangkap Hasan Basri pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa sejumlah polisi ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan.

Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan dilanjutkan di Rutan Salemba.

Setelah melalui persidangan selama lebih kurang 6 bulan, Hasan akhirnya divonis tidak bersalah pada 20 Juni 2012 oleh PN Jakpus.

5. Dituduh Membunuh
Polisi dan jaksa menuduh Krisbayudi sebagai pelaku pembunuhan dan memenjarakannya selama 251 hari. Hingga akhirnya terbukti tuduhan polisi hanyalah bualan semata. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi. PN Jakut membebaskan Krisbayudi pada awal 2012.

Buruh pabrik itu lantas mengajukan praperadilan ke PN Jakut didampingi LBH Mawar Saron. Majelis hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan Krisbayudi dan menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Rp 1 juta itu sebagai ganti rugi Kris menghuni penjara selama 251 hari.
Halaman 2 dari 4
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads