3 Nelayan miskin di Pandeglang, Banten, dibui hingga saat ini karena menangkap 24 ekor kepiting. Polisi hutan berdalih ketiganya yaitu Damo, Misdan, dan Rahmat, melanggar hukum yaitu menangkap kepiting dan ikan di kawasan konservasi hutan Ujung Kulon.
"Besok sidang lagi dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi kami," kata kuasa hukum ketiganya dari LBH Jakarta, Hendra Supriatna, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/12/2014).
Tiga nelayan asal Kecamatan Sumur itu diamankan saat tengah mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada 3 Oktober 2014. Mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan. Semuanya ditangkap dengan alat nelayan tradisional seperti jala dan jaring yang biasa mereka pakai berpuluh-puluh tahun. Tidak berapa lama mereka dijebloskan ke bui hingga hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak LBH Jakarta sudah meminta penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan. Praperadilan yang dilayangkan juga ditolak. Kini mereka bergantung kepada putusan sela dengan harapan hakim mengabulkan eksepsi mereka.
"Jika memang dalam pasal yang disangkakan tersebut benar adanya, jaksa penuntut umum tunjukkan batas wilayah perairan yang dianggap milik Taman Nasional Ujung Kulon," ucap Hendra.
(asp/nrl)