Jakarta - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pieko diyakini jaksa bersalah memberi suap kepada eks
Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK Zaenal Abidin saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyakini Pieko bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pieko disebut memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut diberikan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan, yaitu PTPN I sampai PTPN XIV.
Kasus ini disebut bermula saat Kertha berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk
long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly pun setuju dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.
"I Kadek Kertha Laksana melalui surat nomor: HFP/PTPN/933.1/2019 mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara dan CV Lintang NusaDalam surat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perdagangan gula yang berminat ikut dalam pendistribusian gula dengan mekanisme LTC," ucap jaksa.
Atas sistem pola pemasaran itu, jaksa menyebut PT Fajar Mulai Transindo memenuhi persyaratan karena perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.
Setelah itu, Dolly mengarahkan agar gula milik petani diserahkan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia milik anak Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Sedangkan gula milik PTPN III Holding diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.
Kemudian Pieko melakukan pertemuan dengan Dolly Parlagutan dan Arum Sabil di hotel Shangri-La Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk kebutuhan Dolly dan disanggupi Pieko.
Untuk memenuhi permintaan itu, Pieko disebut jaksa menukar rupiah ke dolar Singapura senilai SGD 345.000 ke Fredy Tandouw selaku pemilik
money changer Sulinggar Wirasta di Taman Sari, Jakarta Barat. Uang itu diantar orang kepercayaan Pieko, Ramli, untuk diserahkan kepada Kadek.
"Ramli menyerahkan uang dalam amplop coklat yang berisikan uang sejumlah SGD 345.000 kepada Corry Lucia memintanya agar menginformasikannya kepada Edward Samantha. Setelah itu amplop coklat berisi uang tersebut oleh Corry Lucia dimasukkan ke dalam paper bag dan langsung dibawa menuju Kantor PTPN III (Persero) Holding," jelas jaksa.
Selain Dolly, jaksa menyebut Pieko memberikan uang SGD 190.300 kepada Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf. Uang tersebut membuat kajian untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan Pieko.
"Maka penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah pula memberikan uang kepada saksi Syarkawi Rauf SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1,9 miliar," papar jaksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini