Kedua tersangka tersebut Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
"Penyerahan tersangka kepada penuntut umum atau tahap II tersangka DPU (Dolly Pulungan) dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) kasus suap PTPN III Holding," kata Plt jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, yakni Dolly Pulungan bersama I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu dalam kaitan dengan pendistribusian gula.
"Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Tonton juga video Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta dan Gratifikasi Rp 2,5 M:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini