Masa Jabatan Bupati Talaud Terus Jadi Sengkarut

Round-Up

Masa Jabatan Bupati Talaud Terus Jadi Sengkarut

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 05:23 WIB
Foto: Bupati terpilih Talaud Elly Lasut/Lisye detikcom
Jakarta - Silang sengkarut masa jabatan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut terus bergulir. Bupati yang terpilih pada Pilkada 2018 tak kunjung dilantik karena masa jabatannya dipersoalkan. Kemendagri turun tangan untuk mengurai masalah ini.

Silang sengkarut ini bermula ketika Elly terpilih lagi menjadi Bupati Talaud untuk ketiga kalinya. Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud untuk periode 2004-2009. Ini merupakan periode pertama Elly Lasut menjabat.

Pada periode kedua, yaitu 2009-2014, Elly Lasut kembali menjadi Bupati Talaud. Namun, belum tuntas mengemban amanah, Elly Lasut terjerat korupsi pada 2010. Sedangkan pemberhentian Elly Lasut diketahui baru terjadi pada 2014. Lantas pada Pilkada 2018 Elly kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Talaud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas alasan masa jabatan ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey enggan melantik Elly dan Wakilnya, Moktar Arunde Parapaga. Padahalnya, dari laman resmi KPU, Elly-Moktar dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 21 Juli 2019.

Olly beralasan tindakannya didasarkan pada Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019. Berdasarkan Putusan MA itu, Olly mengaku akan melanggarnya bila tetap melantik Elly-Moktar karena Elly akan menjabat bupati untuk tiga periode.

"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK (Jusuf Kalla) aja minta 3 periode di MK (Mahkamah Konstitusi) tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode," kata Olly usai menghadiri pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Talaud di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).


Di sisi lain, Olly turut menyoroti lolosnya Elly dalam pilkada. Dia pun turut menuding KPU.

"Saya nggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah 3 periode KPU meloloskan dia. Paham dong kalian ini jangan mengarah kepada sengketa pilkada. Gubernur sudah menandatangani SK untuk menerbitkan SK Mendagri, tetapi ada hal lain, ada pelanggaran si calon. Sekarang kalian ikut mana? Ikut pelanggaran kenapa lantik?" imbuhnya.

Namun, usai membahas persoalan ini di Kemendagri, Olly menyerahkan semua keputusan ke Mendagri Tito Karnavian. "Kan Mendagri itu pimpinan. Kalau memang keputusan diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti," ujarnya.



Simak video Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Minta Kemendagri Bersikap:



Bupati Talaud Meminta Segera Dilantik

Elly menyatakan dia bersama wakilnya Moktar merupakan calon terpilih sah pada Pilkada 2018. Elly meminta agar pemerintah segera melantiknya.

"Di dalam pembahasan tadi semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih karena kami sudah ada keputusan MK. Kami sudah ada surat keputusan KPU yang menyatakan calon terpilih dan harus segera untuk dilantik oleh Depdagri, dan pihak Depdagri pun telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan," ujar Elly usai mengikuti sidang terkait penundaan pelantikannya di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).


Elly mengatakan, pada sidang bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey beserta para ahli itu, dia mengatakan permasalahannya dengan Olly sudah selesai. Dia menegaskan bahwa persoalan 3 periode jabatan dirinya juga sudah dimentahkan oleh para ahli.

"Persoalan di sini memang Gubernur Sulawesi Utara belum mau melantik karena ada pertanyaan itu yang terangkat pada diskusi kami tadi. Nah pertanyaan itu sebenarnya sudah diclearkan tadi bahwa tidak ada masalah di situ bahwa kami sudah sah dan Gubernur itu diperintahkan untuk melantik bukan diberikan kewenangan untuk melantik," kata Elly.

"Jadi yang harus dilaksanakan oleh Gubernur adalah melakukan pelantikan," imbuhnya.

Yusril Angkat Bicara

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah yang mengesahkan. Yusril mengatakan dirinya diundang Kemendagri untuk memberikan keterangan ahli pada sidang terkait masalah ini.

"Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum," ujar Yusril di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).


Yusril mengatakan seorang kepala daerah terhitung menjabat selama satu periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

"Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap dua periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati," katanya.

Yusril menyebut permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

"Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan," tuturnya.
Halaman 2 dari 3
(rdp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads