"Agenda hari ini pemerintah Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas Putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud," kata Olly setibanya di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, yaitu Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga. Dari laman resmi KPU, mereka dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 21 Juli 2019 tetapi hingga saat ini pelantikan itu belum dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK (Jusuf Kalla) aja minta 3 periode di MK (Mahkamah Konstitusi) tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode," kata Olly.
Di sisi lain, Olly turut menyoroti lolosnya Elly dalam pilkada. Dia pun turut menuding KPU.
"Saya nggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah 3 periode KPU meloloskan dia. Paham dong kalian ini jangan mengarah kepada sengketa pilkada. Gubernur sudah menandatangani SK untuk menerbitkan SK Mendagri, tetapi ada hal lain, ada pelanggaran si calon. Sekarang kalian ikut mana? Ikut pelanggaran kenapa lantik?" imbuhnya.
Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud untuk periode 2004-2009. Ini merupakan periode pertama Elly Lasut menjabat.
Pada periode kedua, yaitu 2009-2014, Elly Lasut kembali menjadi Bupati Talaud. Namun, belum tuntas mengemban amanah, Elly Lasut terjerat korupsi pada 2010. Sedangkan pemberhentian Elly Lasut diketahui baru terjadi pada 2014. Lantas pada Pilkada 2018 Elly kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Talaud. (lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini