Bupati Talaud Terpilih: Kami Calon Terpilih Sah dan Harus Segera Dilantik

Bupati Talaud Terpilih: Kami Calon Terpilih Sah dan Harus Segera Dilantik

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 14:12 WIB
Foto: Bupati terpilih Talaud Elly Lasut/Lisye detikcom
Jakarta - Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Enggelbert Lasut menyatakan dia bersama wakilnya Moktar Arunde Parapaga merupakan calon terpilih sah pada Pilkada 2018. Elly meminta agar pemerintah segera melantiknya.

"Di dalam pembahasan tadi semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih karena kami sudah ada keputusan MK. Kami sudah ada surat keputusan KPU yang menyatakan calon terpilih dan harus segera untuk dilantik oleh Depdagri, dan pihak Depdagri pun telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan," ujar Elly usai mengikuti sidang terkait penundaan pelantikannya di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Elly mengatakan, pada sidang bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey beserta para ahli itu, dia mengatakan permasalahnnya dengan Olly sudah selesai. Dia menegaskan bahwa persoalan 3 periode jabatan dirinya juga sudah dimentahkan oleh para ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan di sini memang Gubernur Sulawesi Utara belum mau melantik karena ada pertanyaan itu yang terangkat pada diskusi kami tadi. Nah pertanyaan itu sebenarnya sudah diclearkan tadi bahwa tidak ada masalah di situ bahwa kami sudah sah dan Gubernur itu diperintahkan untuk melantik bukan diberikan kewenangan untuk melantik," kata Elly.

"Jadi yang harus dilaksanakan oleh Gubernur adalah melakukan pelantikan," imbuhnya.


Simak Juga Video "Bupati Talaud Belum Dilantik, Kemendagri Panggil Gubernur Sulut"

[Gambas:Video 20detik]



Elly menyebut semua persyaratan untuk maju pada Pilkada Talaud sudah ia penuhi hingga ditetapkan sebagai calon terpilih pada Juli 2019. Namun hingga 6 bulan setelah ditepkan dirinya tak kunjung dilantik.

"Di dalam proses Pilkada itu mulai dari verifikasi administrasi semua sudah kami penuhi. Tidak ada pertanyaan dan tidak ada masalah dan telah ditetapkan oleh KPU bahwa kami sah sebagai calon. Dan kami ikut pelaksaan Pilkada itu dan kami memenangkan. Sudah 6 bulan ini belum di lantik. Dan sekarang masyarakat menanti," ucap Elly.

Elly mengatakan tidak mengetahui alasan di balik penundaan pelantikan oleh Gubernur Sulut itu. Dia berharap agar segera disahkan sebagai Bupati Talaud.

"Saya tidak tahu urusan di belakang apa maksud gubernur tidak melantik kami, itu kami tidak tahu dan kami tidak mau tahu. Itu urusan gubernur. Tapi yang sekarang kami harapkan Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan supaya kami bisa segera dilantik," ujarnya.

Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud untuk periode 2004-2009. Ini merupakan periode pertama Elly Lasut menjabat.

Pada periode kedua, yaitu 2009-2014, Elly Lasut kembali menjadi Bupati Talaud. Namun, belum tuntas mengemban amanah, Elly Lasut terjerat korupsi pada 2010. Elly mengaku telah diberhentikan pada tanggal 10 Agustus 2011.

Lantas pada Pilkada 2018 Elly kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Talaud. Elly dinyatakan menang oleh KPU, namun Gubernul Sukut tak kunjung melantiknya atas dasar putusan MA soal masa jabatan Elly dinyatakan 3 periode apabila dilantik.
Halaman 2 dari 2
(lir/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads