Layanan Dukcapil Makassar Kembali Dibekukan Kemendagri

Layanan Dukcapil Makassar Kembali Dibekukan Kemendagri

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 15:36 WIB
Pelayanan Dukcapil Makassar Offline (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -
Layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar kembali dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembekuan layanan ini buntut belum dilaksanakannya semua permintaan Kemendagri terkait mutasi pejabat di dinas itu.

"Iya benar kembali di-suspend," kata DIrjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/1/2020).

Zudan menjelaskan, pembekuan layanan ini dilakukan lantaran pihak Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, belum melaksanakan semua permintaan dari Kemendagri. Permintaan itu berupa pengembalian posisi jabatan kepada beberapa pejabat di lingkungan Dukcapil Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dia (Pj Wali Kota Makassar) belum melaksanakan semua yang kita tegur di bulan September 2019. Kan ada pejabat yang sudah di-SK-kan tapi tidak dilantik-lantik," ucapnya.

"Pejabat ini eselon III dan eselon IV. Jumlahnya saya lupa," imbuh dia.

Pembekuan ini akan berlangsung hingga Iqbal Suhaeb berjanji dan bersurat ke Kemendagri untuk melantik para pejabat tersebut.



"Mudah kok kita, komitmennya saja. Besok misalnya saya sudah ajukan ke Kemendagri minta izin melantik. Sudah bagi saya cukup. Tunjukkan suratnya ke saya bahwa sudah mengajukan izin ke Kemendagri," terangnya.


Sayangnya, hingga saat ini Zudan belum mendapatkan kabar adanya surat masuk dari Pemerintah Kota Makassar soal pelantikan beberapa pejabat di lingkungan Dukcapil Makassar.

"Minta surat permohonan izin melantik saya belum dapat," ucapnya.

Pada Agustus 2019, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil membekukan semua layanan Dukcapil Kota Makassar selama seminggu. Pembekuan itu karena Iqbal mengganti Kepala Dukcapil Ariati Puspasari tanpa izin dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu.


Seharusnya, pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan atas izin Mendagri. Penggantian tanpa izin Mendagri itu disebut melanggar Undang-Undang Adminduk. Ditjen Dukcapil mematikan jaringan untuk menghindari kerugian yang lebih besar karena pejabat yang diganti tanpa izin Mendagri bukan pejabat tidak sah.

"Bila pejabat tidak sah, semua produknya tidak sah juga," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/8/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads