"Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Nah, Pj Wali Kota mengganti Kadis dengan SK nya sendiri, tanpa SK Pak Tjahjo," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/8/2019).
Oleh karena pergantian itu, pihak Kemendagri langsung menegur Iqbal pada tanggal 5 Agustus lalu. Zudan menyebut Iqbal melanggar undang-undang Adminduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya jaringan kami matikan agar tidak ada kerugian yang lebih besar. Karena wali kota kan mengangkat pejabat yang tidak sah. Bila pejabat tidak sah, semua produknya tidak sah juga," sambung dia.
Dia pun memberikan arahan kepada Iqbal jika ingin melakukan pergantian kepala dinas harus berizin ke Kemendagri.
"Bila mau mengganti, usulkan dulu. nanti mendagri mengganti," terangnya. (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini