Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Blitar mengaku telah menerima laporan warga terkait postingan di medsos itu.
"Laporan sudah masuk. Saat ini kami koordinasi dengan dinas terkait untuk TL-nya. Perlu identifikasi tambahan untuk memastikan sumber pencemaran. Dinas terkait meliputi dinas peternakan, Satpol PP, PUPR, BPBD, Kecamatan Wlingi," jawab Kepala DLH Pemkab Blitar, Krisna Triatmanto dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/1/2020).
Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan Blitar Farhan Mahfuzhi meminta pihak perusahaan mengubah orientasi formalitas amdal menjadi aksi nyata.
"Saya kira Greenfield harus mengubah orientasinya. Bukan hanya soal dokumen amdal, tapi ya memang kondisi geografis peternakan mereka itu kondisinya strategis, dan rentan bencana. Kalau hanya dokumen amdal tapi tidak dikerjakan di lapangan kan percuma juga," kata Farhan kepada detikcom.
Menurut Farhan, persoalan serius di lingkungan terdampak sudah berjalan sekitar 3 tahun. Namun sampai saat ini, baik pihak perusahaan ataupun Pemkab Blitar tampak tidak serius penanganannya.
"Saya prinsipnya sangat menyayangkan, tugas kita memberikan pandangan alternatif kemungkinan dari dampak buruk pembangunan. Tapi selalu direspon seolah-olah cari-cari masalah. Sekarang masalah ada di depan mata," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini