KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Matius Alfons - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 20:42 WIB
KPK selesai menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan. (Alfons/detikcom)
Jakarta - KPK selesai menggeledah ruang kerja komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan OTT suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. KPK membawa beberapa koper usai penggeledahan.

Pantauan detikcom, sejumlah penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wahyu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), sekitar pukul 20.30 WIB. Terlihat penyidik KPK membawa 3 koper berwarna merah, kuning, dan hitam.


Seluruh koper tersebut selanjutnya diletakkan di belakang mobil Innova warna abu-abu dan warna hitam. Selanjutnya para penyidik KPK masuk ke mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa saat kemudian, ketiga mobil penyidik KPK meninggalkan lokasi ruang kerja Wahyu. Penyidik KPK menggeledah rumah Wahyu selama lebih dari 8 jam. Belum ada penjelasan terkait isi koper tersebut.

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Wahyu SetiawanKPK selesai menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan. (Alfons/detikcom)


Seperti diketahui, dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan telah ditahan KPK. Wahyu juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai komisioner KPU.

Kasus suap ini bermula saat anggota DPR PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.



Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Di sinilah terjadi 'main mata' yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Halaman 2 dari 2
(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads