KPK Geledah Ruangan Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Kami Terbuka dan Kooperatif

KPK Geledah Ruangan Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Kami Terbuka dan Kooperatif

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 17:00 WIB
Penyidik KPK geledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Yogi/detikcom)
Jakarta - KPK menggeledah ruang kerja komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan OTT suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR fraksi PDIP. Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dan kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Kami sampaikan prinsipnya KPU terbuka, kooperatif, siap bekerja sama bila dibutuhkan tambahan dokumen, informasi," kata Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).


Arief menjelaskan pada penggeledahan hari ini penyidik KPK hanya menggeledah ruangan Wahyu Setiawan. Namun Arief mengaku sampai saat ini belum mengetahui apa saja yang disita tim penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu ya, kan mereka masih dalam proses. Jadi kami tadi siang sedang di Mahkamah Konstitusi (MK), dan menerima pemberitahuan dilakukan penggeledahan," ujar Arief.


Lebih lanjut, Arief mengungkapkan jika rombongan penyidik KPK siang tadi sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Sekjen KPU, Arief Rahman Hakim, yang kebetulan berada di lokasi. Meski datang terlambat, dirinya juga mengaku telah menemui penyidik KPK yang tengah menggeledah ruangan kerja Wahyu Setiawan.

Hingga sore ini, penggeledahan yang dilakukan pihak KPK masih berlangsung. Diberitakan sebelumnya pada pukul 12.00 WIB rombongan KPK tiba di mes Bank Indonesia di Jl Iman Bonjol yang jadi kantor sementara KPU karena gedung KPU sedang direnovasi. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan telah ditahan KPK. Wahyu juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai komisioner KPU.




Kasus suap ini bermula saat anggota DPR PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.


Di sinilah terjadi 'main mata' yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads