"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020. Harun tercatat terbang ke Singapura. Namun, Harun belum kembali ke Indonesia hingga kini.
"Belum tercatat adanya pergerakan masuk ke Indonesia," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada detikcom, Senin (13/1).
Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas.
Kasus yang menjerat Harun itu berawal dari OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Sedangkan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta, dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini