Polisi: Tersangka Peretas Situs PN Jakpus Simpati ke Lutfi

Polisi: Tersangka Peretas Situs PN Jakpus Simpati ke Lutfi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 15:06 WIB
Foto: Polisi menangkap 2 tersangka peretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu AY dan CA (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap 2 tersangka peretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu AY dan CA. Tersangka mengaku melakukan peretasan itu karena merasa simpati pada Lutfi, sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019, yang menjalani sidang di PN Jakpus.

"Tersangka AY meminta tersangka CA untuk melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa dia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).


Reynhard mengatakan, tersangka AY sudah mencoba meretas situs PN Jakpus. Namun tersangka gagal dan meminta bantuan pada CA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah pada situs pn-jakartapusat.go.id," ujarnya.


Aksi peretasan itu akhirnya dilakukan kedua tersangka pada 19 Desember 2019 di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Setelah peretasan berhasil, tersangka AY memberi imbalan pada CA.

"Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp 400 ribu kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan," ungkap Reynhard.



Kedua tersangka ditangkap pada 8 dan 9 Januari lalu di tempat terpisah. Keduanya dijerat pasal 46, 48 dan 49 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) diretas dan menampilkan gambar seorang mengenakan celana abu-abu dan membawa bendera merah putih dengan menutup wajah.

Dilihat detikcom sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (19/12), situs itu berwarna hitam dan bertuliskan 'Respect For STM'. Kemudian terlihat juga ada tautan berita terkait dakwaan Lutfi, sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial.


Atas peretasan tersebut, Lutfi merasa dirugikan. Padahal, Lutfi tidak mempunyai alat elektronik apapun saat berada di tahanan.

"Kita dari penasihat hukum, terus terang saja Lutfi merasa dirugikan dengan kejadian ini. Kenapa? Padahal dia di dalam tidak punya alat apa-apa," kata pengacara Lutfi, Mahmud saat dihubungi detikcom, Kamis (19/12/2019).

Lutfi menjalani sidang karena didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads