Situs PN Jakpus Dihack Muncul 'Pembawa Bendera', Lutfi Merasa Dirugikan

Situs PN Jakpus Dihack Muncul 'Pembawa Bendera', Lutfi Merasa Dirugikan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 13:54 WIB
Foto: Screenshot situs PN Jakpus yang diretas
Jakarta - Dede Lutfi Alfiandi alias Dede merasa dirugikan terkait peretasan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal Lutfi tidak mempunyai alat elektronik apapun saat berada di tahanan.

"Kita dari penasihat hukum, terus terang saja Lutfi merasa dirugikan dengan kejadian ini. Kenapa? Padahal dia di dalam tidak punya alat apa-apa," kata pengacara Lutfi, Mahmud saat dihubungi detikcom, Kamis (19/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahmud mengatakan jika seseorang peduli dengan kasus yang dialami kliennya, cara yang dilakukan bukan dengan meretas situs PN Jakpus.

"Kalau memang orang respect tidak berbuat seperti itu dengan pengadilan yang berkaitan dengan sidang Lutfi. Pada prinsip kami merasa rugi jika Lutfi dikaitkan peretas yang masuk ke situs PN Jakpus," jelas dia.




Dia menjelaskan jika pelaku peretasan situs itu diketahui, tim penasihat hukum Lutfi berencana melayangkan somasi. Tim penasihat hukum Lutfi juga akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

"Kita akan lakukan somasi pada peretas kalau sudah mengetahui pelakunya. Kita akan lakukan tindak pidana karena itu akan merugikan klien kami," kata dia.



Senada dengan Mahmud, pengacara Lutfi lain Sutra Dewi mengaku tidak mengetahui adanya situs PN Jakpus yang diretas. Pihaknya mengetahui situs tersebut diretas melalui berita media.

"Mengenai web sama sekali tidak tahu," kata Sutra.

"Kami berharap semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan," imbuh Sutra.



Sebelumnya, situs resmi PN Jakpus diretas pada pagi hari ini. Situs tersebut menampilkan gambar seorang mengenakan celana abu-abu dan membawa bendera merah putih dengan menutup wajah.

Dilihat detikcom sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (19/12), situs itu berwarna hitam dan bertuliskan 'Respect For STM'. Kemudian terlihat juga ada tautan berita terkait dakwaan Dede Lutfi Alfiandi alias Dede.

"Tertangkap berorasi dihukum dipenjara. Korupsi berjuta masih berkuasa," tulis situs PN Jakpus yang diretas itu.

Dede Lutfi Alfiandi diketahui sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads