Korban dibunuh karena telah menghamili istri salah satu pelaku. Dua pelaku sudah tertangkap dan lima lainnya masih buron.
Namun ada fakta yang terungkap dari diri korban. Korban ternyata seorang residivis. Korban juga merupakan seorang DPO.
"Mat Mulla adalah seorang residivis curanmor pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun 7 bulan dan juga DPO narkoba di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Gresik, Kamis (9/1/2020).
Kusworo mengatakan secara otomatis urusan korban dengan hukum sudah gugur dengan sendirinya. Yang dilakukan pihaknya saat ini, kata Kusworo, adalah memburu lima pelaku lainnya.
Dua pelaku yang telah tertangkap adalah Sugiyanto warga Sampang, Madura dan Abdul Rochman, warga Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Tindak lanjutnya adalah kami sebar informasi DPO, agar bisa tertangkap. Saat ini kami juga menyebar anggota untuk mengejar lima pelaku lainnya," tandas Kusworo.
Tonton Video Rekonstruksi Ibu Bunuh Anak di Kupang Gegara Ngompol:
(sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini