Eka ialah jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sementara Satriawan adalah jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Solo. Keduanya didakwa menerima suap Rp 221.740.000 dari pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Ana Kusuma.
Sidang dakwaan itu dipimpin oleh hakim Asep Permana dengan dibantu oleh hakim Rina Listyowati dan Samsul Hadi. Selaku jaksa penuntut umum ialah Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satrio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Luki dalam dakwaannya menyebut Eka selaku anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama Satriawan mengupayakan perusahaan Gabriella, yakni PT Widodo Kandang memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs Yogyakarta.
Namun sebagai imbalan, Eka sempat meminta komitmen fee sebesar 8% kepada Gabriella. Komitmen fee itu disampaikan Eka saat mengadakan pertemuan dengan Gabriella, Satriawan, dan lainnya di Hotel Asia Solo sekitar Bulan Maret 2019.
Pada awalnya Gabriella menyetujui komitmen fee tersebut. Namun seiring berjalannya waktu Gabriella meminta agar komitmen fee-nya dipangkas menjadi 5%. Setelah melalui proses kompromi, akhirnya permintaan itu disetujui oleh Eka.
"Terdakwa (Eka) menyetujuinya. Setelah pertemuan tersebut terdakwa (Eka) bersama Satriawan Sulaksono menyampaikan kepada Gabriella Yuan Ana Kusuma mengenai pembagian komitmen fee 5%, dengan perincian 1,5% untuk Unit Pokja atau BLP, 1,5% untuk terdakwa (Eka) dan Satriawan Sulaksono, dan 2% untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ungkap Luki.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 (KUHP).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini