"Terdakwa (Eka) menghubungi Satriawan Sulaksono dan meminta agar dikenalkan kepada kontraktor di Solo, dan Satriawan Sulaksono merekomendasikan Sumardjoko," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industri Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).
Satriawan kemudian memperkenalkan Eka kepada Sumardjoko di Hotel Asia Solo pada Bulan Maret 2019. Dalam pertemuan itu Eka selaku anggota TP4D Kejari Yogyakarta memperlihatkan daftar proyek infrastruktur di Pemkot Yogyakarta tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Sumardjoko memilih salah satu proyek, dan terdakwa (Eka) menyampaikan akan berusaha memenangkan proyek yang telah dipilih," paparnya.
Usai pertemuan itu, lanjut Luki, kemudian Sumardjoko menghubungi kontraktor asal Solo yakni Gabriella Yuan Ana Kusuma. Kepada Gabriella, Sumardjoko menawarkan proyek di Yogyakarta dan memperlihatkan daftar proyek yang bisa dimenangkan oleh Jaksa Eka.
Gabriella tertarik dengan tawaran itu dan melirik proyek proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo Cs Yogyakarta. Gabriella lantas memerintahkan dua karyawannya yakni Novi Hartono dan Nur Alam Akbar Al Fattah untuk menemui Eka.
Usai memerintahkan anak buahnya, lanjut Luki, giliran Gabriella yang menemui langsung Jaksa Eka di Solo. Dalam pertemuan itu, Eka mengingatkan Gabriella adanya komitmen fee dari nilai proyek.
"Sekitar Bulan Maret 2019, bertempat di Hotel Asia Solo dilakukan pertemuan antara terdakwa (Eka), Satriawan Sulaksono, Gabriella Yuan Ana Kusuma, Nur Alam Akbar Al Fattah, Novi Hartono, dan Sumardjoko. Dalam pertemuan tersebut Gabriella Yuan Ana Kusuma menyatakan keinginannya untuk mengikuti proyek rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs," sebut Luki. (sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini