Ketemu Kontraktor di Solo, Jaksa Eka Minta Fee 8% dari Nilai Proyek

Sidang Dakwaan Suap Jaksa

Ketemu Kontraktor di Solo, Jaksa Eka Minta Fee 8% dari Nilai Proyek

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 21:39 WIB
Jaksa Eka Safitra jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/1/2020). (Foto: Istimewa)
Yogyakarta - Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Kota Yogyakarta disebut sempat meminta komitmen fee 8 persen ke kontraktor Gabriella Yuan Ana Kusuma. Komitmen fee itu disampaikan Eka saat bertemu Gabriella di Solo.

"Terdakwa (saat bertemu dengan Gabriella di Hotel Asia Solo) kembali menyampaikan adanya komitmen fee 8 persen yang harus diberikan Gabriella Yuan Ana Kusuma kepada terdakwa (Eka) dan Satriawan Sulaksono, di mana Gabriella menyanggupinya," ungkap JPU dari KPK, Luki Dwi Nugroho, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).


Selain menyampaikan besaran fee, dalam pertemuan yang dilaksanakan pada bulan Maret 2019 itu Eka juga sempat memberikan arahan ke Gabriella agar menyiapkan tiga perusahaan yang memiliki prasyarat keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait komitmen free 8 persen, lanjut Luki, dinego ulang oleh Gabriella. Gabriella meminta komitmen fee diturunkan menjadi 5 persen dan permintaan itu disetujui Eka.

"Terdakwa (Eka) menyetujuinya. Setelah pertemuan tersebut terdakwa (Eka) bersama Satriawan Sulaksono menyampaikan kepada Gabriella Yuan Ana Kusuma mengenai pembagian komitmen fee 5 persen, dengan perincian 1,5 persen untuk Unit Pokja atau BLP, 1,5 persen untuk terdakwa (Eka) dan Satriawan Sulaksono, dan 2 persen untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ungkapnya.


Pada akhirnya Gabriella mengikuti proses lelang dengan arahan dan petunjuk yang diberikan Eka. Proses lelang itu diikutinya dengan meminjam dua perusahaan, yakni PT Widodo Kandang dan PT Paku Bumi Menunggal Sejati.

"Dan PT Widodo Kandang dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs Yogyakarta," tutup Luki. (rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads