"Terdakwa (saat bertemu dengan Gabriella di Hotel Asia Solo) kembali menyampaikan adanya komitmen fee 8 persen yang harus diberikan Gabriella Yuan Ana Kusuma kepada terdakwa (Eka) dan Satriawan Sulaksono, di mana Gabriella menyanggupinya," ungkap JPU dari KPK, Luki Dwi Nugroho, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain menyampaikan besaran fee, dalam pertemuan yang dilaksanakan pada bulan Maret 2019 itu Eka juga sempat memberikan arahan ke Gabriella agar menyiapkan tiga perusahaan yang memiliki prasyarat keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Eka) menyetujuinya. Setelah pertemuan tersebut terdakwa (Eka) bersama Satriawan Sulaksono menyampaikan kepada Gabriella Yuan Ana Kusuma mengenai pembagian komitmen fee 5 persen, dengan perincian 1,5 persen untuk Unit Pokja atau BLP, 1,5 persen untuk terdakwa (Eka) dan Satriawan Sulaksono, dan 2 persen untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ungkapnya.
Pada akhirnya Gabriella mengikuti proses lelang dengan arahan dan petunjuk yang diberikan Eka. Proses lelang itu diikutinya dengan meminjam dua perusahaan, yakni PT Widodo Kandang dan PT Paku Bumi Menunggal Sejati.
"Dan PT Widodo Kandang dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs Yogyakarta," tutup Luki. (rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini