"Bahwa terdakwa (Eka Safitra) bersama-sama Satriawan Sulaksono (berkas terpisah) mengetahui atau patut menduga, pemberian hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 221.740.000 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan Satriawan Sulaksono dari Gabriella Yuan Anna Kusuma," kata jaksa penuntut umum dari KPK Luki Dwi Nugroho dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).
Kasus ini bermula saat DPUPKP Kota Yogyakarta menganggarkan beberapa saluran pengairan tahun 2019, salah satunya rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs dengan nominal pagu Rp 10.887.750.000,00. DPUPKP Kota Yogyakarta mengajukan permintaan pendampingan pelaksanaan proyek rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs ke Kejari Yogyakarta, 25 Januari 2019 lalu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek ini diunggah pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Aki Lukman Nor Hakim di situs LPSE Kota Yogyakarta pada 13 Februari 2019 lalu. Pihak DPUPKP kemudian melakukan presentasi ke TP4D. Dari situ pihak TP4D memerintahkan Eka Safitra, Suwono, Semi Hastuti dan Ella Gunadia untuk menjalankan fungsi pengawalan.
"Pada tanggal 27 Maret 2019 dilakukan pengumuman lelang proyek rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs melalui aplikasi LPSE oleh Tim Pokja tanpa ada syarat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Kemudian terdakwa (Eka Safitra) mengarahkan Aki Lukman untuk memasukkan prasyarat SMK3," terang Luki.
Singkat cerita, Eka Safitra lantas mencari kontraktor dari Solo untuk mengikuti lelang. Eka lalu menghubungi koleganya jaksa fungsional Kejari Surakarta yakni Satriawan Sulaksono yang kemudian merekomendasikan Sumardjoko.
"Setelah pertemuan tersebut Sumardjoko menghubungi Gabriella Yuan Ana Kusuma dan menawarkan proyek di Yogyakarta sambil memperlihatkan daftar proyek yang bisa dimenangkan terdakwa (Eka) dan Satriawan Sulaksono," tuturnya.
Gabriella lalu bertemu dengan Eka, Satriawan, dan Sumardjoko di Hotel Asia Solo pada Maret 2019. Dalan pertemuan itu Eka menyampaikan adanya komitmen fee 8 persen yang harus diberikan Gabriella. Seiring berjalannya waktu, Gabriella menego agar komitmen fee diturunkan menjadi 5 persen.
"Setelah pertemuan tersebut terdakwa (Eka) bersama Satiawan Sulaksono menyampaikan kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma mengenai pembagian komitmen fee sebesar 5% dengan perincian 1,5% untuk unit pokja atau BLP, 1,5% untuk terdakwa dan Satriawan Sulaksono, dan 2% untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta," urainya.
Gabriella lalu mengikuti proses lelang dengan arahan dan petunjuk jaksa Eka. Proses lelang itu diikuti dengan meminjam dua perusahaan yakni PT Widodo Kandang dan PT Paku Bumi Menunggal Sejati.
"(Akhirnya) PT Widodo Kandang dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs Yogyakarta," ungkap Luki.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini