"Sprindik siapa yang tandatangan? Pimpinan tetap pimpinan. Jadi kalau baca undang-undang harus secara utuh bukan parsial seperti itu. Di situ jelas terlihat dalam susunan KPK itu Dewan Pengawas, pimpinan dan pegawai. Pimpinan mengangkat mengangkat penyidik dan penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski pun tidak secara eksplisit disampaikan dan dimuat dalam UU KPK bahwa pimpinan itu bukan penyidik dan penuntut umum seperti UU sebelumnya dan bukan penanggung jawab tertinggi KPK kalau dibaca keseluruhan masih tercermin bahwa pimpinan tetap penanggung jawab tertinggi komisi," ucapnya.
Selain itu, Alex membantah jika OTT yang dilakukan KPK di era pimpinan baru jadi ajang pembuktian menjawab keraguan publik. Menurutnya, OTT KPK tersebut merupakan hasil dari proses atas laporan dari masyarakat.
"Saya tidak melihat OTT ini sebagai jawaban. Ini suatu proses penyelidikan. Seperti kasus di Sidoarjo ini sudah berlangsung lama, 1 tahun kemudian baru kena OTT pada 2020. Ini bukan hal yang seketika begitu, prosesnya lama. Apa ini jawaban (dari keraguan) nggak juga, toh misalnya nggak ada OTT pada Januari ini kita juga nggak risau tapi sekali lagi pimpinan tidak mengabaikan informasi dari masyarakat," tuturnya.
Dalam kasus OTT Bupati Sidoarjo, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
Sebagai penerima
1. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
2. Kadis PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih
3. PPK di Dinas PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto
4. Kaabag ULP, Sanadjihitu Sangadji
Sebagai Pemberi
1. Swasta, Ibnu Ghopur
2. Swasta, Totok Sumedi.
Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini